Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lagi Ronda di Sawah, Warga Pemalang Gerebek Maling Kabel Listrik

Lutfi Hanafi • Rabu, 15 Oktober 2025 | 01:45 WIB

 

OLAH TKP- Anggota Satreskrim Polres Pemalangm saat melakukan olah TKP, pencurian kabel di Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Selasa (14/10/2025). 
OLAH TKP- Anggota Satreskrim Polres Pemalangm saat melakukan olah TKP, pencurian kabel di Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, Selasa (14/10/2025). 

RADARSEMARANG.ID, Pemalang – Minggu  (12/10/2025) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, suasana di Desa Paguyangan, Kecamatan Bantarbolang, Pemalang, tampak lengang.

Hanya terdengar suara jangkrik di sela hamparan sawah yang diselimuti kabut tipis. Di kejauhan, sekelompok warga tengah berpatroli dalam ronda malam — rutinitas Satkamling yang sudah menjadi tradisi menjaga keamanan kampung.

Namun siapa sangka, malam yang tenang itu berubah tegang ketika mereka mendapati dua sosok mencurigakan di area panel listrik dekat persawahan.

 Baca Juga: 1,8 Juta Guru Telah Terima TPG Semester I 2025, Berikut Daftar Wilayah yang Sudah Cair Triwulan 3

Salah satu warga yang sedang ronda melihat seorang pria memanjat panel listrik, sementara satu lainnya berdiri di bawah, seperti berjaga.

Kecurigaan pun muncul. Tanpa pikir panjang, mereka mendekat perlahan dengan bantuan senter. Dan benar saja — empat panel listrik di lokasi itu sudah terpotong kawatnya.

“Waktu kami dekati, mereka panik. Langsung kami amankan dan bawa ke pos ronda,” ujar salah satu anggota Satkamling, sembari mengingat kembali kejadian pada malam itu, pada Selasa (14/10/2025).

Tak butuh waktu lama, kedua pria tersebut diserahkan ke Polsek Bantarbolang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas mereka masing-masing: B (43) warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan R (21) warga Kelurahan Bojongbata, Pemalang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan begitu penting. Tanpa keberanian dan kepekaan warga yang sedang ronda malam itu, pencurian kabel bisa saja terus terjadi dan merugikan banyak pihak.

 Baca Juga: PCNU Kendal Kutuk Keras Tayangan Xpose Uncensored Trans7

Kini, semangat ronda malam di Paguyangan semakin hidup. Bagi warga, menjaga kampung bukan hanya soal bergantian berjaga, tapi juga tentang rasa tanggung jawab terhadap keamanan bersama. “Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?” ucap salah satu warga dengan senyum puas setelah berhasil menggagalkan aksi maling di tengah sawah yang gelap.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo membenarkan peristiwa tersebut.  

“Awalnya petugas Satkamling melihat dua orang yang mencurigakan di sekitar sawah. Setelah dicek, kawat listrik di empat panel sudah terpotong. Kedua pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi,” jelasnya.

Kedua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengambil kawat listrik milik PLN tanpa izin untuk dijual kembali sebagai besi bekas. Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.(han)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polres Pemalang #Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana