RADARSEMARANG.ID, Pemalang - Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat penampungan kasus kaitannya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Hasilnya, ditemukan sebanyak 49 orang yang berasal dari luar Pulau Jawa.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johnson Ronald Simamora membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
Puluhan orang yang diselamatkan juga telah dipulangkan ke daerah masing-masing dengan berkoordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
"Iya benar. Sudah dipulangkan ke tempat asal. Para korban ini dijanjikan akan pekerjakan sebagai ABK Kapal diluar negeri," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (3/7/2024).
Ungkap kasus tersebut terjadi pada Jumat 17 Juni 2024. Bermula saat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak TPPO di wilayah Jawa Tengah. Laporan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak Polda Jateng.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan penampungan orang di PT Klasik Jaya Samudra, berlokasi di Kabupaten Pemalang. Dalam penampungan tersebut ditemukan 49 orang yang diduga menjadi korban TPPO.
"Terungkapnya ada yang laporan ke Mabes, kita lidik ke Pemalang, disitu ditemukan di penampungan dan kita amankan. Kemudian kita mintai keterangan, ternyata mengarah ke Direktur, yang rencana mau memberangkatkan dengan menggunakan (diduga) ijazah palsu," ungkap Kasubdit 4 Renata Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Sembiring.
Sebanyak 49 orang ini, sebanyak 46 orang, berasal Sulawesi Utara, kemudian Maluku Utara 2 orang, dan Gorontalo 1 orang.
Selanjutnya, 49 orang dibawa ke Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang guna penanganan lebih lanjut.
Sebelum diselamatkan, 49 orang ini terkatung-katung di tempat penampungan tanpa kepastian.
Ada yang sudah tiga sampai tujuh bulan. Para korban ini dijanjikan kerja ke luar negeri sebagai anak buah kapal (ABK).
"Korban diperkerjakan sebagai ABK Kapal Ikan di negera Taiwan sama China. Diiming-imingi gaji 350 US dollar, untuk yang belum pengalaman. Kalau yang pengalaman digaji 450 US dollar," bebernya.
Hasil pendalaman, mereka yang menjadi korban ini rata-rata masih berpendidikan rendah. Mulai dari tamatan SD, SMP dan SMK.
Bahkan, dari 49 odang ini, ternyata 15 orang diduga menggunakan ijasah yang dipalsukan atau dibuatkan dari pihak perusahaan.
"Diduga ada pemalsuan tidak standard, yang terindikasi dibuatkan dokumen palsu. Yang membuat dokumen dari pihak perusahaan. Ketika lulusan SD dibuatkan lulusan SMK," tegasnya.
Pihak korban juga merasa tertarik dengan pekerjaan tersebut lantaran belum ditarik biaya. Alasannya, mereka ditalangi pihak perusahaan. Nantinya, para korban mengganti perusahaan tersebut dengan potong gaji.
"Tidak ada biaya, istilahnya ditalangi dulu, nanti potong gaji. Sebenarnya TPPO itu kan hanya bagian dari kejahatan. Kalau kejahatan intinya, pemalsuan, ditawarin, dimintai uang tapi tidak diberangkatkan. Nanti ujung-ujungnya juga pemerasan. Jadi, perlu disadarkan juga SDM di Indonesia," jelasnya.
Ungkap kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama AW, selaku Direktur Utama Perusahaan PT Klasik Jaya Samudra, berlokasi di Kabupaten Pemalang.
Sekarang AW juga telah ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"AW sudah ditahan. Sudah pemberkasan, dalam waktu dekat mudah-mudahan berkas dinyatakan lengkap. Kemudian kita penyerahan tahap 2," katanya.
Pihak perusahaan tersebut, beroperasi sekitaran 2029. Sedangkan sebelumnya tidak ada permasalahan dan diduga juga sudah memberangkatkan para pekerja Migran ke berbagai negera tujuan.
Namun kali ini, terjerat dugaan pemalsuan dokumen, dan belum melakukan pemberangkatan tanpa kejelasan yang pasti.
"(Ancaman) dijerat dua pasal, pertama premier untuk tindak pidana perdagangan orang. Ke dia terkait perlindungan pekerja migran Indonesia. Nanti yang terbukti yang mana. Ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 7 tahun," pungkasnya.
Terkait pemulangan para korban ke tempat asal, menggunakan tranportasi darat Bus Blue Star H 7858 0J, dari Semarang tujuan Terminal Jamrud Utara, diteruskan ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (2/7/2024).
Selanjutnya, pindah menggunakan Kapal Laut KM Dorolanda tujuan Surabaya-Bitung. Rencananya, mereka tiba pada 7 Juli 2024. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi