Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tiga Nelayan Selundupkan 18 Burung Kasturi dari Manokwari Papua ke Pelabuhan Juwana, Diangkut Pakai Kapal Ikan

Muhammad Hariyanto • Senin, 4 Mei 2026 | 18:30 WIB

 

Barang bukti burung Kasturi yang ditampilkan Ditreskrimsus Polda Jateng saat rilis Senin (4/5/2025).
Barang bukti burung Kasturi yang ditampilkan Ditreskrimsus Polda Jateng saat rilis Senin (4/5/2025).

 

RADAREMARANG.ID, Semarang - Tiga nelayan asal Kecamatan Juwana Kabupaten Pati ditangkap Polda Jateng. Mereka melakukan tindak pidana penyelundupan satwa dilindungi yakni Burung Kasturi, dari Manokwari, Papua.

Ada 18 ekor burung Kasturi jenis kepala hitam dalam kondisi hidup, tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sekarang ini, burung tersebut dalam penanganan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Sedangkan tiga nelayan yang diamankan masing-maisng bernama EDP, 25 warga Dukuhtalit, Kecamatan Juwana, Pati. BS, 26 warga Kihajar Dewantoro, Growong Kidul Juwana, Pati, dan G, 39, Growong Lor Desa Growong, Juwana, Pati.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bea Cukai Siapkan 300 Formasi untuk Lulusan SMA

Ketiganya diamankan oleh anggota Unit 1 Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jateng dan BKSDA Jawa Tengah di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (17/4/2026).

Ungkap kasus ini diawali adanya laporan dari call center, terkait adanya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi dari wilayah Indonesia timur menuju pelabuhan ikan di Juwana Kabupaten Pati, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.00. 

Setelah menindaklanjuti dan dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan kapal nelayan ikan yang didalamnya terdapat kardus-kardus, diduga barang mencurigakan. Kemudian dilakukan pengecekan didalamnya terdapat satwa dilindungi.

"Kemudian Satwa tersebut kita amankan. Kemudian kita titipkan perawatan dan penangkaran sementara di kantor BKSDA Jawa Tengah," ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (4/5/2026).

Dilokasi pelabuhan tersebut diamankan tiga orang. Keterangan pelaku, hewan satwa dilindungi tersebut berasal berasal dari wilayah Indonesia timur dan hendak diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur darat setelah tiba di pelabuhan rakyat Juwana.

"Modus pelaku adalah melakukan pembelian satwa dilindungi berupa 18 ekor (burung) Kasturi kepala hitam tanpa dilengkapi dengan sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA," bebernya.

Baca Juga: Harga BBM Naik 4 Mei 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.900 per Liter

Tiga tersangka ini merupakan nelayan. Meski demikian, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama, sekaligus pemodalnya. Termasuk mengetahui nilai harga pembelian 18 ekor burung tersebut. 

"Pengakuannya dari Manokwari (Papua). Nanti nyampai ke daratan, kemudian melakukan transaksi di media sosial. Pengakuannya baru sekali ini, makanya ini masih kita kembangkan, siapa yang membiayai beberapa pelaku atau pemodalnya," tegasnya. 

Selain itu, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan BKSDA Jateng termasuk juga pengawasan ketat di pelabuhan rakyat. Termasuk di Pelabuhan di Juwana terus diperkuat melalui sinergi dengan kepolisian serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.

"Karena memang pelabuhan-pelabuhan rakyat ini memang tidak ada petugas yang mungkin mengawasi langsung. Tetapi kita melalui himbauan-himbauan, baik secara media sosial ataupun secara langsung kepada masyarakat gar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi," katanya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf A ayat (1) huruf D juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

"Tersangka diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.

"Itu perjalanannya sekitaran dua mingguan lebih, itu kan menggunakan kapal nelayan. Kapal Pelni saja, lebih dari seminggu," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Andry Agustiano. 

Sementara, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Dyah Sulistyari mengungkapkan dimungkinkan para pelaku ini membeli dari pengepul yang mengambil dari alam secara langsung melainkan bukan di tempat penangkaran.

"Kalau di Papua masih belum ada penangkarannya. Jadi biasanya pada mengambil dari alam, dikumpulkan baru dibawa ke Pulau Jawa. Untuk harga burung Kasturi ini diharga sampai Rp 20 juta. Jadi harganya cukup lumayan tinggi," bebernya.

Sekarang ini, 18 burung tersebut masih dalam penanganan. Pihaknya menyebut, ada satu ekor burung Kasturi yang dipisah dengan lainnya lantaran terjangkit bakteri. 

"Yang satu terkena bakteri, sehingga kami pisahkan ke kandang-kandang sendiri biar tidak terlalu bercampur dulu. Ini kita nanti akan observasi selama 1 minggu, 2 minggu. Nantinya ketika sudah sehat semua kita bisa kembalikan ke Papua sambil menunggu proses hukum selesai," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#burung Kasturi #pelabuhan juwana #BKSDA jateng #Penyelundupan #Ditreskrimsus Polda Jateng