RADARSEMARANG.ID - Pernah mengalami momen menegangkan saat berkendara lalu tiba-tiba ada razia polisi? Lebih panik lagi ketika petugas meminta Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara Anda baru sadar SIM tertinggal di rumah atau ada di dompet lain.
Kondisi seperti ini ternyata masih sering dialami banyak pengendara. Namun kini, ada solusi praktis yang bisa menyelamatkan Anda dari kepanikan di jalan.
Di era digital, membawa SIM fisik bukan lagi satu-satunya pilihan. Korlantas Polri telah menyediakan layanan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui smartphone kapan saja dan di mana saja.
Melalui aplikasi Digital Korlantas yang tersedia di Play Store dan App Store, masyarakat bisa menyimpan SIM secara digital dalam satu genggaman.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa proses aktivasi SIM Digital sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu singkat.
Baca Juga: STNK Bisa Tiba-Tiba Diblokir, Ini 5 Penyebab yang Sering Tak Disadari Pemilik Kendaraan
Setelah aplikasi terpasang di smartphone, pengguna cukup memilih menu SIM, memasukkan nomor SIM yang dimiliki, lalu menunggu proses verifikasi dari sistem.
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu masukkan nomor SIM. Kemudian tinggal menunggu verifikasi," jelas Wibowo.
Yang menarik, proses verifikasi berlangsung sangat cepat. Dalam waktu kurang dari dua menit, SIM Digital sudah dapat digunakan dan tersimpan di aplikasi.
Tak hanya itu, pengguna yang memiliki lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, juga bisa menyimpannya dalam satu akun. Seluruh data terintegrasi sehingga lebih praktis dan mudah diakses.
Kehadiran SIM Digital menjadi solusi bagi pengendara yang sering lupa membawa SIM fisik atau khawatir dokumen hilang saat bepergian.
Saat ada pemeriksaan atau razia, pengguna cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan SIM Digital yang telah terverifikasi kepada petugas.
"Kalau ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas," tegas Brigjen Pol Wibowo.
Dengan kemudahan ini, pengendara tak perlu lagi panik jika SIM fisik tertinggal. Asalkan sudah terdaftar di aplikasi Digital Korlantas, dokumen resmi tersebut bisa diakses langsung melalui smartphone dalam hitungan detik.
Editor : Baskoro Septiadi