RADARSEMARANG.ID, Semarang — Biaya bikin SIM baru per Januari 2025.
Buat kamu yang baru membuat SIM di bulan Januari 2025.
Surat Izin Mengemudi (SIM) diperlukan buat kamu yang mengemudikan kendaraan.
Untuk bisa mendapatkan SIM, kamu harus memenuhi serangkaian persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol 5 tahun 2021 Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat Bikin SIM Baru
1. Usia
Dijelaskan pada pasal 7, persyaratan untuk membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Khusus persyaratan usia, pemohon harus memenuhi ketentuan berikut.
- minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
- minimal 18 tahun untuk SIM C1
- minimal 19 tahun untuk SIM CII
- minimal 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM B1
- minimal 21 tahun untuk SIM BII
- minimal 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan
- minimal 23 tahun untuk SIM BII Umum
2. Administrasi
Selanjutnya ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon.
Syarat administrasi ini meliputi,
formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran secara elektronik,
melampirkan fotokopi e-KTP,
melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan,
perekaman biometri sidik jari,
melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan,
dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
3. Tes Kesehatan
Persyaratan yang harus dipenuhi berikutnya adalah kesehatan jasmani meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak serta perawakan fisik lain.
Pemeriksaan fisik ini dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang dapat digunakan paling lama 14 hari sejak diterbitkan.
4. Tes Psikologi
Kemudian ada juga kesehatan rohani melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
Pemeriksaan psikologi ini dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi yang dapat digunakan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Untuk pembuatan SIM baru, kamu juga harus mengikuti ujian teori menggunakan E-AVIS pada perangkat yang tersedia di Satpas atau gawai milik pemohon.
Pemohon SIM baru juga harus mengikuti ujian praktik.
Biaya Bikin SIM Baru
Soal biayanya, masih belum mengalami perubahan.
Biaya bikin SIM baru masih merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025.
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya di belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.
Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka biaya bikin SIM A baru yang dikeluarkan Rp 265.000.
Biaya tersebut bisa jadi berbeda karena tarif tes kesehatan dan tes psikologi lebih mahal.
Syarat Perpanjangan SIM Online
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM online, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat administratif.
Pertama, pemohon harus mengisi formulir yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri dengan data yang sesuai dengan e-KTP, termasuk nama lengkap dan alamat email untuk aktivasi akun.
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan lulus uji simulator sebagai bukti kelayakan berkendara, serta sertifikat tes psikologi yang bisa diakses melalui situs app.eppsi.id dengan biaya Rp37.000 yang dibayar secara online.
Tes ini bertujuan untuk mengukur kondisi mental dan emosional pengendara sebelum memperpanjang SIM.
Tidak hanya itu, pemeriksaan kesehatan fisik juga menjadi persyaratan yang harus dipenuhi.
Tes RIKKES Jasmani dapat dilakukan melalui situs erikkes.id, yang hasilnya kemudian diunggah sebagai dokumen pendukung di aplikasi.
Pemohon juga wajib menyiapkan ketikutsertaan BPJS, foto tanda tangan di atas kertas putih dan pas foto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan Korlantas Polri.
Cara Perpanjangan SIM Online
Untuk memperpanjang SIM secara online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terinstal, pemohon diminta melakukan registrasi dengan nomor handphone dan kode OTP untuk verifikasi.
Setelah login, pemohon diminta melengkapi profil dengan data NIK, nama, dan alamat email yang akan diverifikasi melalui tautan yang dikirim ke email.
Verifikasi tambahan dengan foto selfie juga diwajibkan untuk memastikan identitas yang valid sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya, pemohon memilih menu perpanjangan SIM, mengunggah dokumen yang diminta, dan menentukan lokasi SATPAS terdekat untuk verifikasi manual jika diperlukan.
Setelah itu, pemohon mengisi data pengiriman, memilih metode pembayaran, dan memantau status pengajuan melalui aplikasi.
SIM baru akan dikirim dalam 3–7 hari kerja setelah verifikasi selesai.
Pengiriman SIM Baru
Setelah proses verifikasi selesai dan pembayaran dikonfirmasi, SIM baru akan dikirim melalui jasa ekspedisi seperti POS Indonesia ke alamat yang telah didaftarkan.
Pemohon bisa memilih metode pengiriman saat proses aplikasi dan mengisi alamat secara detail untuk memastikan SIM sampai dengan aman.
Waktu pengiriman biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja tergantung lokasi dan jumlah antrean di sistem.
Untuk memastikan status pengiriman, pemohon dapat memeriksa menu transaksi di aplikasi dan melacak paket melalui nomor resi yang diberikan.
Jika terjadi kendala dalam proses pengiriman atau SIM belum diterima setelah jangka waktu tersebut, pemohon dapat menghubungi layanan pelanggan Korlantas Polri melalui aplikasi atau hotline yang tersedia.
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan dalam jangka waktu 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diwajibkan membuat SIM baru sesuai dengan prosedur pembuatan pertama kali, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik yang memerlukan biaya tambahan.
Oleh karena itu, penting untuk memperpanjang SIM sebelum habis masa berlaku agar tidak menghadapi proses yang lebih rumit. (fal/bas)
Editor : Baskoro Septiadi