RADARSEMARANG.ID - Motor kustom menjadi fenomena baru di masyarakat pecinta otomotif di Indonesia.
Dengan perkembangan yang cepat dan masif, para pecinta motor mulai meng-kustom motor-motor kesayangannya menjadi berbagai style modif.
Terdapat jenis Caferacer, Japstyle, Tracker, Bratstyle, dan Chopper. Berbagai jenis style kustom motor ini tentunya memiliki sejarahnya masing-masing.
Pecinta motor kustom tapi dibebaskan dan tidak dibatasi untuk mengeksplor bentuk motor yang diinginkan sang pemilik.
Beberapa komponen motor yang sering dimodifikasi diantaranya lampu motor, kaca spion, velg, dan knalpot. Pasalnya, spare part bawaan pabrik memang terlihat biasa saja dan kurang menarik.
Nah, dengan eksplorasi masyarakat pecinta otomotif yang cukup besar untuk me-modif motornya, pasti muncul pertanyaan tentang apakah motor kustom bisa digunakan untuk keperluan motor commuter yang digunakan sehari-hari?
Terlebih dengan bentuk-bentuk motor kustom yang merubah bentuk 'asli' dari si motor keluaran pabrikan, pastinya kita juga ketar-ketir menggunakannya saat ada operasi penilangan yang dilakukan polisi.
Kecemasan masyarakat ini dijawab oleh pemerintah dengan peraturan pemerintah terkait kustomisasi sepeda motor.
Dalam peraturan yang disahkan oleh Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 yang dibahas dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023.
Yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor diselenggarakan di Semarang (23/11/2023) silam.
Dilansir Dishub Aceh,Kustomisasi kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor.
Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
Baca Juga: Sejarah Motor Caferacer, Motor Custom yang Digandrungi Anak Muda Sekarang
Dengan hadirnya Peraturan Menteri ini diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi Indonesia yang bisa turut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional lewat
Menurut Eiger Adventure, jika motor custom masih memenuhi regulasi dan standar yang berlaku, maka motor custom masih diperbolehkan.
Namun, jika modifikasi motor membuat motor tidak lagi sesuai dengan regulasi di Indonesia dan mengubah total spesifikasi bawaan, tentu akan terkena tilang.
Editor : Baskoro Septiadi