Membaca Ulang Hubungan Opini Publik dan Partai Politik di Indonesia

Sugiyanto • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Julisa Ramadhan
Julisa Ramadhan
 

RADARSEMARANG.ID

Krisis Kepercayaan dan Budaya Diam

Ada satu benang merah dalam literatur tentang partai politik Indonesia pascapemilu 2014,  yakni penurunan citra yang konsisten. Prianto dan Noorsetya (2016) mendokumentasikan bagaimana persepsi publik bergeser: partai dipandang semakin mengutamakan kepentingan elite ketimbang rakyat yang seharusnya diwakilinya. Efriza (2019) memperkuat gambaran ini dengan menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat memandang partai sebagai entitas yang korup dan tidak responsif. Persepsi negatif ini berulang lintas periode pemilu, apalagi ditopang oleh skandal korupsi yang melibatkan kader dari hampir semua partai besar (Tiyanto et al., 2009).

Ketidakpercayaan ini tidak selalu berwujud oposisi yang vokal. Ketidakpercayaan atas partai politik sering muncul sebagai kondisi budaya diam (spiral of silence). Priyatno (2024), dalam kajiannya tentang undecided voters menjelang pemilu 2024, menemukan sesuatu yang penting: kelompok pemilih yang belum menentukan pilihan itu bukan orang-orang yang sekadar kekurangan informasi. Mereka justru secara aktif menolak pilihan yang tersedia. Ini mengubah cara kita membaca "ketidakpastian pemilih", bukan sebagai kekosongan yang menunggu diisi kampanye, melainkan sebagai bentuk protes diam terhadap sistem kepartaian itu sendiri.  Surya et al.  (2025)  menyebut ini sebagai titik kritis, bahwa  partisipasi dan kepercayaan politik yang sama-sama mendekadensi, mengancam bukan hanya legitimasi partai tetapi kualitas representasi demokratis secara keseluruhan.

 

Figur Mengambil Alih

Untuk memahami mengapa krisis ini begitu bertahan, kita perlu melihat ke belakang, ke cara partai-partai Indonesia lahir dan tumbuh. Efriza (2019) mencatat bahwa lebih dari 180 partai terdaftar pada pemilu 1999, ledakan yang bisa dipahami pasca otoritarianisme. Namun ledakan jumlah partai politik itu tidak diikuti oleh kedalaman. Tan (2012) menyebutkan  secara formal   partai-partai ini  punya ideologi, namun praktiknya sering kosong secara substantif.  Partai yang muncul cenderung bersifat catch-all, lebih mengandalkan karisma pemimpin dan jaringan patronase ketimbang platform kebijakan, sehingga tidak memiliki citra publik yang benar-benar berbeda satu sama lain. Kondisi ini melemahkan kemampuan partai   sebagai saluran representasi yang efektif dan menghubungkan aspirasi masyarakat dengan kebijakan publik.

Dari sinilah akar  personalisme lahir, dan literatur tentang perilaku pemilih Indonesia memberi kita penjelasan yang cukup meyakinkan atas fenomena  ini. Mujani dan Liddle (2010a, 2010b) menunjukkan bahwa daya tarik pemimpin adalah determinan utama pilihan pemilih di Indonesia, bukan program partai.  Ini lumrah terjadi,  ketika partai gagal membangun identitas dan program yang jelas, maka figur pemimpin  yang mengisi kekosongan itu. Political personality  (candidate-ID) mengambil alih peran yang seharusnya dimainkan oleh party identification (Party-ID). Dan sekali siklus ini berjalan, ia memperkuat dirinya sendiri, akibatnya partai kian bergantung pada tokoh karismatik, sementara institusi partai itu sendiri makin memudar secara kelembagaan.

Faktor lain yang ikut membentuk preferensi pemilih adalah evaluasi ekonomi. Pemilih yang puas terhadap kondisi ekonomi cenderung bertahan mendukung partai berkuasa; yang tidak puas lebih mudah berpaling ke oposisi (Mujani & Liddle, 2010a), yaitu pola retrospective voting yang sebetulnya rasional dan konsisten dengan temuan di banyak negara demokrasi lain. Artinya, pemilih Indonesia tidak sepenuhnya "irasional" seperti kadang dituduhkan; mereka merespons sinyal yang tersedia. Masalahnya, ketika sinyal ideologis dan programatik dari partai nyaris tidak ada, maka digantikan  sinyal-sinyal lain yang ada, seperti  ekonomi, figur, agama, bahkan uang.

Agama sebagai Sinyal Pengganti

Peran agama dalam politik Indonesia merupakan salah satu isu yang menarik. Perannya sering diperdebatkan  antara, apakah politik Islam sedang menguat atau melemah. Menurut Pepinsky, Liddle, dan Mujani (2009) keunggulan elektoral partai berbasis Islam  tidak bersifat otomatis. Menurutnya, peran agama  muncul paling kuat ketika pemilih menghadapi ketidakpastian tentang platform ekonomi partai. Dengan kata lain, agama berfungsi sebagai sinyal kebijakan pengganti. Agama dipakai ketika sinyal lain tidak tersedia. Tanuwidjaja (2010) menguatkan dengan mengkritik tesis "penurunan Islam politik". Menurutnya agama tetap relevan dalam konteks-konteks tertentu.   

Di sinilah ditemukan salah satu titik yang sebenarnya belum terjawab tuntas dalam literatur, yaitu kapan tepatnya agama menjadi penentu, dan kapan ia kalah oleh pertimbangan yang lebih pragmatis? Studi Fossati et al.  (2020) menunjukkan dimensi relasi negara-agama (state-religion nexus)  tetap menjadi salah satu sumbu diferensiasi ideologis antarpartai di Indonesia, tetapi relevansinya semakin tertutup oleh pertimbangan patronase dalam kontestasi pemilu kontemporer. Artinya, bukan agama yang menghilang, melainkan ruang bagi pertimbangan ideologis apa pun, termasuk agama, yang menyempit. Ideologi apapun hari ini  terdesak oleh logika yang jauh lebih transaksional.

Patronase: Suara yang Dibeli

Politik transaksional yang paling kentara adalah praktik politik uang. Sihidi et al. (2019) menunjukkan hubungan yang erat antara lemahnya identifikasi partai (party-ID) dan kerentanan pemilih terhadap patronase, yaitu suara pemilih yang dibeli dengan uang atau materi, bukan diyakinkan lewat argumen kebijakan (program). Politik uang  bukan sekadar pelanggaran administratif yang mencederai kualitas pemilu demokratis. Lebih dari itu, politik uang adalah  cerminan dari melemahnya ikatan substantif antara pemilih dan partai. Ketika partai tak mampu menarik dukungan lewat program yang kredibel, distribusi materi menjadi jalan pintas yang paling murah dan paling efektif, meski merusak kualitas demokrasi dalam jangka panjang.

Yang menarik temuan studi Moretti (2023) yang jarang dibedah lebih tajam. Temuannya menunjukkan  bagaimana partai-partai menengah dengan jaringan mobilisasi kuat justru cenderung diremehkan oleh survei pra-pemilu. Temuan ini penting karena ia menantang cara kita membaca seluruh narasi "kepercayaan publik yang rendah". Jika survei secara sistematis kurang menangkap kekuatan riil partai-partai dengan basis klientelistik yang kuat, maka sebagian dari narasi ketidakpercayaan publik yang kita percaya selama ini mungkin sebagian adalah artefak metodologis, bukan murni cerminan sikap publik yang sesungguhnya. Ini titik yang   belum banyak dieksplorasi literatur yang ada, yakni hubungan antara bias pengukuran survei dan narasi krisis kepercayaan itu sendiri patut dipertanyakan lebih jauh, bukan diterima begitu saja.

Peran Media: Mempercepat Kejatuhan, Memperlambat Pemulihan

Jika institusi partai yang lemah adalah akar masalah, media adalah akselerator yang memperkuatnya  sehingga lebih dalam dan lebih cepat. Sebelumnya, Televisi  menjadi saluran utama pembentukan citra partai dan tokoh (Mujani & Liddle, 2010b), tetapi di era media sosial, dinamikanya berubah drastis. Subekti at al. (2026) melaporkan bahwa media sosial kini menjadi arena baru kritik publik terhadap partai politik. Problem yang dihadapi  partai,  seperti skandal dan kegagalan,    disebarluaskan secara viral, mempercepat penurunan kepercayaan pada partai tertentu. Yang membuat pola ini berbahaya adalah asimetrinya: satu insiden negatif bisa menjangkau jutaan pengguna dalam hitungan jam, sementara upaya memulihkan citra memerlukan waktu jauh lebih panjang. Kerusakan datang cepat sementara  pemulihan datang lambat.

Mietzner (2009) menambahkan lapisan lain dari cerita media ini: proliferasi lembaga survei sebagai aktor baru yang ikut membentuk persepsi publik tentang kompetisi antarpartai. Survei bisa mendorong transparansi, tetapi juga bisa dimanipulasi untuk mendistorsi persepsi. Dan seperti disinggung sebelumnya, bahkan tanpa manipulasi yang disengaja, bias metodologis semata (seperti temuan Moretti soal bias persepsi publik terhadap komposisi kekuatan partai menengah) sudah cukup untuk membentuk gambaran publik yang keliru tentang siapa yang sesungguhnya kuat dan siapa yang lemah.

Kelembagaan Partai Rapuh, Demokrasi Ikut Rapuh

Semua pola ini, yakni personalisme, patronase, distorsi media, bermuara pada satu persoalan struktural yang lebih besar, yaitu fragmentasi sistem kepartaian dan lemahnya institusionalisasi. Kajian Agustino et al. (2023) mencatat bahwa partai-partai di Indonesia umumnya lemah secara kelembagaan, bergantung pada figur karismatik, rawan perpecahan internal, dan minim akar sosial di tingkat akar rumput. Kondisi ini jauh berbeda dari partai-partai di negara demokrasi mapan yang lebih terkonsolidasi,  identifikasi partai bersifat stabil yang lintas generasi.

Tan (2002) mencatat kemunculan reaksi anti-partai di Indonesia sejak awal 2000-an, yang mewujud dalam upaya membatasi kekuasaan partai lewat lembaga nonpartisan dan perubahan regulasi pemilu. Satu dekade kemudian, Tan (2012) memperbarui argumennya, bahwa  reaksi anti-partai itu belum berhasil mendegradasi partai secara fundamental, tetapi tekanan untuk mereformasi sistem kepartaian terus berlanjut tanpa henti. Yang paling mengkhawatirkan dari analisis Aspinall et al. (2020) adalah kesimpulan bahwa kelemahan institusional partai ini justru menguntungkan elite. Hal ini  memungkinkan elite mengendalikan proses demokrasi tanpa harus benar-benar bertanggung jawab pada konstituen. Di sinilah kesenjangan antara demokrasi elektoral yang berjalan mulus secara prosedural dan demokrasi substantif yang benar-benar merespons kebutuhan rakyat.

Konsekuensi paling nyata dari semua ini terlihat pada pemilih muda. Surya et al. (2025) serta Efriza (2019) sama-sama menyoroti apatisme politik generasi muda sebagai ancaman serius terhadap partisipasi demokratis ke depan. Generasi yang tumbuh skeptis terhadap partai, memandangnya sebagai entitas korup yang tidak relevan dengan keseharian mereka. Kombinasi antara pendidikan politik yang lemah dan minimnya kanal partisipasi yang bermakna memperdalam jurang ini dari waktu ke waktu. Dari literatur yang ada menunjukkan tidak ada tanda tren ini akan berbalik dengan sendirinya.

 

Oleh: Julisa Ramadhan

(Mahasiswa S2 Ilmu Politik UNDIP)

Editor : Sugiyanto
Julisa Ramadhan