Oleh: ISKANDAR
Jurnalis Jawa Pos Radar Semarang
RADARSEMARANG.ID - APA salah Bambang Setiawan, seorang pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat, sehingga ia layak dianiaya secara brutal pada Kamis malam, 27 Agustus 2026 lalu? Tubuh rentanya diseret ke jalan raya, dipukuli, dan ditendang berkali-kali. Pelakunya kelompok sipil yang diduga kuat dimobilisasi untuk menghalau pengunjuk rasa.
Bukti-bukti berupa video yang beredar di media sosial jelas-jelas menunjukkan dugaan itu. Bambang tewas. Tak cuma Bambang. Faturrohman, remaja 18 tahun, warga Pejompongan juga sama. Siswa kelas 12 Madrasah Aliyah itu diseret dari gang dekat rumahnya di kawasan Pejompongan. Kemudian dikeroyok hingga babak belur. Ia dipaksa mengaku sebagai provokator.
Bambang dan Faturrohman bukan pengunjukrasa. Bukan provokator. Ia warga biasa. Tak tahu apa-apa soal politik. Lantas, kenapa ia dianiaya oleh sekelompok masyarakat sipil? Di sinilah letak masalahnya. Ketika seseorang yang tak ikut unjukrasa, bisa menjadi korban kekerasan dalam sebuah operasi pengamanan, kita tidak cukup hanya mengatakan, “Ya itu bisa saja terjadi, karena situasinya sedang chaos.” Maka, pertanyaan selanjutnya, “Mengapa pada saat situasi kacau, warga biasa kehilangan perlindungan?” Dan, lebih jauh lagi: “Siapa yang sebenarnya diberi kewenangan untuk menggunakan kekerasan di tengah situasi seperti itu?”
Baca Juga: Cancel Culture, Ingatan Politik, dan Kita yang Pernah Memilih
Sejumlah rekaman video yang beredar di platform medsos menggambarkan bahwa malam itu, tampak sekelompok massa yang membawa pentungan dan mengejar atau memukul orang-orang yang berada di sekitar lokasi kericuhan. Tampak juga dalam rekaman: truk-truk pengangkut massa diperbolehkan masuk tol oleh petugas jalan tol. Sejak kapan truk pengangkut massa diperbolehkan masuk tol? Gratis lagi. Padahal, jelas bahwa massa di atas truk membawa pentungan. Belum lagi sepeda motor diperbolehkan masuk tol. Maka, pertanyaannya, siapa mereka? Apakah anggota organisasi tertentu? Kelompok massa? Atau orang-orang yang datang dengan tujuan tertentu? Semuanya butuh pembuktian.
Pun, dugaan bahwa mereka sengaja didatangkan atau dibiarkan oleh aparat untuk menghadapi pengunjukrasa. Tentu ini dugaan serius. Saking seriusnya dugaan ini, negara tak boleh tutup mata. Tidak cukup hanya dengan mengatakan, “Kita sedang menyelidiki kelompok itu.” Jika benar ada kelompok sipil yang melakukan kekerasan di tengah operasi pengamanan--sementara aparat berada di sekitar lokasi—pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih penting, “Apa yang dilakukan negara ketika kekerasan itu berlangsung?
Padahal jelas, pemerintah negeri ini punya alat. Namanya Polri. Juga punya TNI jika memang dibutuhkan untuk mem-back up Polri. Polisi punya kewenangan. Ada hukum. Ada prosedur. Ada struktur komando. Ada aturan mengenai penggunaan kekuatan. Ada juga mekanisme pertanggungjawaban. Kalau demonstrasi menjadi rusuh, negara tidak perlu cari tangan lain untuk menghadapi pengunjukrasa atau perusuh. Negara punya tangan sendiri: polisi.
Maka, ketika kelompok masyarakat sipil dengan pentungan muncul dan mengambil posisi seolah-olah mereka punya kewenangan untuk mengejar, menangkap, menyeret, atau menghukum orang lain, sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada kerusuhan itu sendiri. Kita sejatinya sedang berhadapan dengan batas kewenangan negara.
Di dalam negara hukum, bukan siapa yang paling kuat, yang berhak menggunakan kekerasan. Yang berhak menggunakan kekuatan hanyalah mereka yang diberikan kewenangan oleh hukum. Itu pun dibatasi oleh hukum. Ini sejalan dengan teori negara modern yang disampaikan Max Weber. Yaitu, salah satu karakter penting negara adalah klaim atas monopoli penggunaan kekerasan yang sah. Salah satu poin penting dari Weber menjelaskan bahwa negara adalah satu-satunya entitas yang berhak menggunakan paksaan atau kekerasan fisik (seperti melalui polisi atau militer). Penggunaan kekerasan ini dianggap sah (legitimate) hanya jika diatur dan disetujui oleh hukum yang berlaku di negara tersebut.
Siapa saja memang berpotensi menggunakan kekerasan. Tak terkecuali kelompok sipil. Namun, entitas negara berbeda. Negara punya kewenangan karena kekuatannya dibatasi oleh hukum. Maka, ketika kekerasan berpindah dari tangan institusi hukum ke tangan kelompok-kelompok di luar institusi hukum, yang sedang terancam bukan sekadar keamanan. Yang terancam adalah batas antara kekuasaan dan kekerasan.
Baca Juga: Dokter, Ilmu, dan Empati yang Hilang
Dalam konteks penganiaya Bambang dan Faturrohman, apakah negara menggunakan kelompok sipil untuk menghadapi warga sipil? Pertanyaan ini, butuh pembuktian. Hanya saja, dalam kajian tentang politik kekerasan, Lynette H. Ong, seorang profesor ilmu politik di University of Toronto, menggunakan istilah outsourcing violence atau alih daya kekuasaan. Yakni, penggunaan aktor nonnegara dalam praktik kekerasan yang berkaitan dengan kepentingan politik atau pengendalian sosial.
Konsep ini menarik karena aktor nonnegara bisa menjadi tangan ketiga. Ia tak terlihat sebagai negara. Tak perlu berseragam, apalagi masuk struktur resmi. Hanya saja, kekerasan yang dilakukannya mampu menghasilkan efek yang diinginkan oleh penguasa. Masalahnya, tangan ketiga seperti ini berisiko besar. Ketika mereka diberi ruang untuk melakukan kekerasan, maka siapa yang mengendalikan? Ketika kekerasan itu salah sasaran, siapa yang bertanggung jawab?
Sejarah negeri ini pernah mempertontonkan bagaimana kaburnya batas antara negara dan kelompok kekerasan dapat menghasilkan persoalan panjang. Pada 1998, ada Pam Swakarsa. Kelompok-kelompok sipil dikerahkan dalam konteks pengamanan politik, termasuk dalam suasana Sidang Istimewa MPR 1998. Pam Swakarsa dibenturkan dengan pengunjukrasa.
Jangan sampai negara berdalih demi menjaga stabilitas, masyarakat justru diberi pesan bahwa ketertiban boleh ditegakkan dengan cara apa pun. Ini berbahaya, jika pesannya adalah bahwa hukum boleh berhenti ketika kondisi negeri sedang genting.
Harus diakui, unjuk rasa bukan cek kosong untuk melakukan kekerasan. Siapa pun bisa melakukan pembakaran, perusakan, penyerangan, atau tindak pidana harus bertanggung jawab. Namun, negara hukum memiliki satu prinsip yang tidak boleh hilang dalam keadaan kacau sekalipun. Yakni, siapa pun yang melakukan kesalahan, harus dimintai pertanggungjawaban secara individual.
Jangan sampai semua pengunjukrasa dianggap musuh. Mereka sedang menyampaikan aspirasi yang dilindungi konstitusi. Jika ada pengunjukrasa yang melakukan kekerasan, tangkap pelakunya. Kalau ada provokator, segera proses. Jika ada yang merusak fasilitas umum, tangkap dan mintai pertanggungjawaban. Hanya saja, jangan sampai mengubah seluruh ruang publik menjadi wilayah tanpa hukum. Sebab, ketika hukum kehilangan batasnya, siapa pun bisa menjadi korban.
Dalam kekacauan, kekerasan memiliki kecenderungan untuk mencari korban baru. Seseorang bisa dituduh sebagai provokator hanya karena berada di tempat yang salah. Bisa dicurigai sebagai demonstran hanya karena lari. Bisa dianggap musuh hanya karena penampilannya berbeda. Dan, ketika orang-orang yang melakukan kekerasan merasa punya legitimasi untuk menentukan siapa yang bersalah, maka hukum sebenarnya sudah digantikan oleh penghakiman jalanan. Ini sangat berbahaya.
Dalam konteks kekerasan kepada Bambang dan Faturrohman, publik membutuhkan penyelidikan terbuka. Mabes Polri mengklaim tengah menyelidiki kasus ini. Sejauh ini, belum ada tersangkanya. Belum ada kelompok sipil yang bertanggungjawab. Jika memang aparat tidak terlibat, maka buktikan. Jika ada aparat yang melakukan pembiaran, maka segera periksa. Kalau ada kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan, tangkap pelakunya. Kalau ada organisasi yang terlibat, telusuri rantai komandonya. Jika ternyata video yang beredar menimbulkan kesimpulan yang keliru, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan bukti. Itulah cara negara membangun kepercayaan.
Jangan anggap masyarakat kita tak tahu apa-apa. Bukti rekaman video berseliweran di media sosial. Kalau aparat penegak hukum benar-benar mau menegakkan keadilan sebenarnya cukup mudah. Tak perlu diajari. Persoalannya, mau transparan atau tidak? Wassalam. (*)
Editor : Baskoro Septiadi