RADARSEMARANG.ID - Pepatah “sedia payung sebelum hujan” adalah pengingat sederhana namun penting: siapkan mekanisme proteksi sebelum badai sosial datang.
Pepatah ini terasa aktual di Indonesia ketika demonstrasi besar melanda Jakarta, Bandung, hingga Salatiga hari-hari ini, dipicu polemik tunjangan anggota DPR dan persepsi pemborosan anggaran publik yang memantik kemarahan warga serta berujung pada kerusuhan di sejumlah titik ibu kota.
Pemerintah pusat bahkan mengumumkan koreksi atas sebagian fasilitas DPR untuk meredakan tensi, suatu tanda bahwa tekanan sosial telah mencapai level kebijakan nasional (Reuters, 2025).
Eskalasi protes mencapai puncaknya ketika Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, tewas dalam insiden yang diduga melibatkan mobil Baracuda saat kericuhan di sekitar Mako Brimob Kwitang.
Tragedi ini memicu gelombang solidaritas lanjutan dan mendorong pengetatan pengamanan di sejumlah kawasan strategis Jakarta.
Media internasional menyoroti peristiwa tersebut sebagai katalis emosi publik yang memperluas titik-titik protes di jalanan dan kampus (Associated Press, 2025).
Menghadapi situasi yang kian genting, pemerintah daerah bergerak cepat. Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan edaran pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk sekolah di zona rawan mulai 1 September 2025.
Kota Bandung kemudian mengikuti langkah serupa setelah kerusuhan di sekitar kawasan pemerintahan dan kampus.
Beberapa daerah lain seperti Surabaya, Yogyakarta, Palembang, dan Salatiga juga mengadopsi PJJ untuk menjaga keselamatan sekaligus memastikan keberlangsungan belajar. Sebagai gambaran skala, Jakarta memiliki sekitar 8.871 sekolah pada tahun ajaran 2024–2025 (2.009 negeri dan 6.862 swasta).
Artinya, jika hanya sebagian kecil saja yang menerapkan PJJ di zona rawan, ribuan siswa sudah terdampak oleh kebijakan darurat ini (dataloka.id, 2025).
Untuk menimbang kebijakan tersebut, kita dapat merujuk pada pemikiran Jurgen Habermas. Dalam The Structural Transformation of the Public Sphere, Habermas mendefinisikan ruang publik sebagai arena diskursus rasional-kritis antarwarga negara.
Sementara itu, dalam The Theory of Communicative Action ia menekankan pentingnya tindakan komunikatif, yaitu komunikasi yang berorientasi pada saling memahami.
Dalam konteks krisis, pembelajaran jarak jauh (PJJ) memindahkan ruang interaksi dari kelas fisik ke ranah digital sehingga komunikasi antara guru, siswa, dan orang tua tetap berlangsung meskipun ruang publik terganggu oleh konflik.
Dengan perspektif ini, PJJ berfungsi sebagai penataan ulang ruang bersama agar fungsi sosial pendidikan seperti pembinaan nalar, etika dialog, dan kebajikan publik tetap hidup (Habermas, 1987).
Aspek pertama yang dijaga PJJ adalah keselamatan. Ketika akses menuju sekolah harus melewati rute demonstrasi dengan potensi bentrokan, kelas daring dapat mengurangi risiko bagi siswa, guru, dan orang tua.
Kebijakan ini sejalan dengan gagasan Habermas bahwa sistem kebijakan modern harus terlebih dahulu memastikan kondisi yang memungkinkan komunikasi publik berjalan.
Tanpa rasa aman, deliberasi tidak akan tumbuh.
Aspek kedua adalah kesinambungan belajar. Krisis sosial jarang memiliki durasi yang pasti, sehingga menunggu keadaan benar-benar pulih berisiko menimbulkan learning loss. PJJ menjaga jalur transfer pengetahuan tetap berjalan.
Materi, penilaian formatif, dan umpan balik pedagogis masih bisa dilakukan secara sinkron maupun asinkron melalui dukungan platform digital.
Hal ini sejalan dengan tesis Habermas bahwa masyarakat direproduksi melalui komunikasi. Selama dialog edukatif tetap terjaga, fungsi sosial pendidikan tidak akan terputus.
Aspek ketiga adalah demokrasi partisipatif. Ruang digital dalam PJJ melalui forum diskusi, ruang pertemuan daring, dan learning management system dapat membiasakan siswa menyampaikan argumen, mendengarkan lawan bicara, serta mencapai kesepahaman.
Dengan menekankan tugas berbasis diskusi, debat berbasis evidensi, dan jurnal reflektif, kelas daring berpotensi menjadi laboratorium ruang publik yang menumbuhkan etika berbicara dan tanggung jawab epistemik.
Kendati demikian, komunikasi daring bisa kehilangan kualitas jika hanya berupa ceramah satu arah, kamera sering dimatikan, atau penilaian tidak autentik.
Ruang digital yang tidak dikelola dengan baik dapat berubah menjadi ruang publik semu, penuh kebisingan dan rawan misinformasi.
Oleh karena itu, desain pedagogi digital harus menekankan kesempatan berbicara bergantian, aturan diskusi yang sehat, serta penilaian berbasis data.
Dengan cara ini, kualitas deliberasi atau communicative action dapat tetap terjaga, dan PJJ berfungsi lebih dari sekadar perpanjangan logika kontrol dari kelas fisik ke layar.
Risiko terbesar dari PJJ adalah ketidakmerataan akses. Keterbatasan jaringan internet, kepemilikan perangkat yang timpang, serta mahalnya biaya kuota masih menjadi hambatan serius.
Di kota besar, pelaksanaan PJJ relatif lancar, sedangkan di daerah pinggiran, termasuk beberapa wilayah sekitar Salatiga, siswa kerap kesulitan mendapatkan sinyal, harus berbagi gawai, atau terbebani biaya tambahan.
Ketika Jakarta saja memiliki hampir sembilan ribu sekolah, bayangkan skala ketimpangan bila kebijakan ini diperluas ke daerah dengan infrastruktur jauh lebih terbatas (DetikEdu, 2025).
Konsep Habermas tentang kolonisasi dunia kehidupan menjadi penting. Ketika logika sistem berupa pasar dan teknologi mendominasi kehidupan sosial, nilai-nilai komunikatif dan solidaritas dapat terpinggirkan.
Jika PJJ dijalankan semata-mata berdasarkan efisiensi, misalnya memilih platform paling murah atau koneksi tercepat tanpa memerhatikan aspek keadilan, maka yang muncul adalah eksklusi digital yang berpotensi mewariskan ketimpangan antargenerasi.
Alih-alih menjadi ruang belajar yang setara, pendidikan dapat berubah menjadi proses mekanis yang lebih menguntungkan pemilik modal teknologi (Media Indonesia, 2025).
Solusi yang dibutuhkan adalah kebijakan afirmatif yang menyeluruh. Pemerintah harus memperluas jaringan internet hingga ke wilayah 3T, menyediakan kuota khusus untuk pembelajaran, serta menghadirkan subsidi gawai bagi keluarga kurang mampu. Guru perlu mendapat pelatihan pedagogi digital, sementara keluarga diperkuat dengan literasi digital. Pemerintah daerah juga dapat bermitra dengan penyedia internet untuk menghadirkan layanan zero-rating bagi platform pembelajaran dan memastikan materi tersedia dalam format hemat kuota. Dengan langkah-langkah tersebut, PJJ bisa menjadi sarana pendidikan yang lebih adil sesuai prinsip design justice.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah PJJ sebaiknya dijadikan permanen. Secara prinsip, iya, tetapi hanya sebagai protokol krisis nasional yang siap diaktifkan ketika bencana, pandemi, atau gejolak sosial membuat ruang fisik tidak aman, bukan sebagai pengganti pembelajaran tatap muka harian. Sekolah tetap menjadi fondasi utama pembentukan karakter, penanaman empati, dan penguatan etika demokratis. PJJ sebaiknya hadir sebagai cadangan strategis dengan indikator keselamatan yang jelas, pemetaan infrastruktur yang matang, standar pedagogi interaktif, serta skema keadilan yang merata.
Fenomena PJJ di tengah gejolak publik menunjukkan arti penting kesiapsiagaan. Pendidikan harus tetap berjalan untuk melindungi keselamatan, mencegah learning loss, dan jika dirancang secara inklusif dapat menjadi ruang publik digital yang melatih nalar kritis serta dialog demokratis generasi muda. Namun tanpa pemerataan akses internet, ketersediaan perangkat, dan literasi digital yang memadai, PJJ berisiko menjadi wajah baru kolonisasi teknologi atas kehidupan sosial. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu memastikan infrastruktur merata, pendidikan digital yang memberdayakan, serta penerapan prinsip design justice. Pada akhirnya, teknologi ibarat api Prometheus dalam mitologi Yunani, bisa membakar permukiman atau justru menerangi peradaban. PJJ harus dirawat sebagai payung yang siap dibuka saat badai, sekaligus sebagai cahaya pengetahuan yang menuntun bangsa menuju masa depan.(*)
Editor : Baskoro Septiadi