RADARSEMARANG.ID – Kabar mengenai masa depan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perhatian. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan pemerintah sedang membuka peluang agar guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan status kepegawaiannya, termasuk mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pernyataan tersebut menjadi kabar yang dinantikan banyak guru, terutama mereka yang masih berada dalam skema PPPK Paruh Waktu dan berharap memperoleh kepastian karier sebagai aparatur sipil negara.
Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah tidak hanya membicarakan kemungkinan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang memenuhi kualifikasi atau masuk kategori yang dinilai memenuhi persyaratan juga akan diberikan kesempatan mengikuti tes guru melalui jalur PNS.
"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan untuk nanti bisa menjadi PPPK penuh. Kemudian guru-guru PPPK paruh waktu dan juga mereka yang eligible itu nanti diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," kata Mu'ti di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: PNS dan PPPK Harap Bersabar, Gaji ASN 2027 Belum Diputuskan, Segini Besaran Gaji yang Berlaku 2026
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang membahas lebih dari satu kemungkinan bagi guru PPPK Paruh Waktu. Pertama, terdapat peluang bagi mereka untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kedua, terdapat kesempatan mengikuti seleksi guru melalui jalur PNS bagi guru PPPK Paruh Waktu dan kelompok lain yang memenuhi kualifikasi.
Meski demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu perlu mencermati satu hal penting. Pemerintah belum merinci berapa jumlah formasi PNS yang nantinya tersedia, siapa saja yang secara pasti masuk kategori eligible, serta bagaimana mekanisme seleksinya.
Artinya, pernyataan Menteri Abdul Mu’ti belum dapat dimaknai sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK Paruh Waktu menjadi PNS. Peluang tersebut tetap berkaitan dengan kebijakan pemerintah, persyaratan, kebutuhan formasi, dan mekanisme seleksi yang nantinya ditetapkan.
Abdul Mu’ti menyebut pembahasan mengenai kebijakan guru tersebut sudah dilakukan secara intensif bersama sejumlah pihak. Pembahasan itu melibatkan pimpinan DPR dan sejumlah menteri yang berkaitan langsung dengan kebijakan aparatur negara, pendidikan, agama, serta keuangan negara.
"Kami sudah ada pembahasan beberapa kali dengan pimpinan DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian Menteri PAN-RB, kemudian Menteri Agama, Menteri Keuangan, kemudian juga oleh dari Sekretariat Negara," ujarnya.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan status guru tidak hanya menjadi urusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kebijakan mengenai pengangkatan guru menjadi PNS berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional, kebijakan aparatur sipil negara, kemampuan anggaran, serta kebutuhan formasi di pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, guru PPPK Paruh Waktu yang menunggu kepastian status sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruhnya akan otomatis berubah menjadi PNS. Yang disampaikan pemerintah saat ini adalah adanya kesempatan untuk mengikuti proses yang akan diatur kemudian.
Perkembangan ini juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan panjang mengenai status guru di Indonesia. Selama bertahun-tahun, tenaga pendidik berada dalam berbagai status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK, hingga guru non-ASN atau honorer. Perbedaan status tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar pemerintah memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih jelas.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bahkan mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia pada masa mendatang dapat diangkat menjadi PNS. Ia menilai perbedaan status kepegawaian telah menimbulkan ketimpangan di antara para guru.
Lalu menilai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) hanya menjadi solusi jangka pendek. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menghapus apa yang disebutnya sebagai kastanisasi guru.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," kata Lalu, Senin (11/5).
Usulan tersebut sebelumnya mendapat perhatian luas karena menyentuh persoalan yang cukup sensitif bagi tenaga pendidik, yakni kepastian status dan masa depan karier. Lalu menilai persoalan tersebut perlu ditangani melalui kebijakan nasional yang lebih menyeluruh, bukan sekadar kebijakan transisi.
Menurut Lalu, apabila guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, pemerintah dapat melakukan pemetaan kebutuhan, distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan kesejahteraan secara lebih terukur.
Namun, gagasan seluruh guru menjadi PNS juga tentu membutuhkan perencanaan yang matang. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan guru berdasarkan daerah, mata pelajaran, jenjang pendidikan, serta kemampuan anggaran negara. Karena itu, pembahasan lintas kementerian yang disampaikan Abdul Mu’ti menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan selanjutnya.
Baca Juga: Sempat Menghiasi Jalanan Indonesia, Begini Perjalanan Yamaha Fino dari Generasi Awal hingga Akhir
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang memenuhi ketentuan selama proses penataan berlangsung.
Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan sekolah terhadap tenaga pendidik. Di sejumlah daerah, keberadaan guru non-ASN masih dibutuhkan agar proses pembelajaran dapat berjalan. Pemerintah karena itu memilih melakukan penataan secara bertahap sembari memastikan layanan pendidikan tidak terganggu.
Hal tersebut menjadi konteks penting ketika membahas peluang guru PPPK Paruh Waktu menjadi PNS. Persoalan guru tidak semata-mata mengenai status kepegawaian, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan sekolah memiliki jumlah guru yang cukup dan sesuai kebutuhan.
Bagi guru PPPK Paruh Waktu, pernyataan Abdul Mu’ti setidaknya memberikan gambaran bahwa status tersebut masih dapat menjadi bagian dari proses menuju jenjang kepegawaian berikutnya. Pemerintah membuka pembahasan mengenai kemungkinan menjadi PPPK penuh maupun mengikuti seleksi melalui jalur PNS bagi guru yang memenuhi kriteria.
Akan tetapi, sampai adanya aturan resmi yang memuat persyaratan dan mekanisme, guru perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial. Tidak semua informasi mengenai pengangkatan guru menjadi PNS dapat dianggap sebagai pengumuman resmi pemerintah.
Terlebih, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital juga pernah menyatakan bahwa informasi yang menyebut guru honorer tidak boleh lagi mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027 merupakan informasi yang tidak benar. Pemerintah telah menjelaskan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan pengaturan terkait keberlangsungan penugasan guru non-ASN selama masa yang ditentukan.
Baca Juga: Solar Nih Bos, Isuzu D-Max vs Mitsubishi Triton 2021:Siapa Lebih Tangguh dan Lebih Irit
Karena itu, guru PPPK Paruh Waktu sebaiknya membedakan antara pernyataan mengenai arah kebijakan dengan keputusan final yang sudah memiliki dasar aturan dan mekanisme pelaksanaan. Pernyataan Menteri merupakan perkembangan penting, tetapi rincian mengenai formasi, persyaratan, jadwal, tahapan seleksi, serta ketentuan bagi masing-masing kelompok guru masih menjadi bagian yang perlu ditunggu.
Hal yang juga menarik adalah adanya kesinambungan antara pembahasan pemerintah dan aspirasi Komisi X DPR. Pada Mei 2026, Lalu Hadrian Irfani mendorong pemerintah menghapus perbedaan status guru dan menjadikan PNS sebagai satu status nasional bagi guru. Beberapa pekan kemudian, pemerintah menyampaikan bahwa guru PPPK Paruh Waktu dan guru yang memenuhi kualifikasi akan memiliki kesempatan mengikuti tes guru melalui jalur PNS.
Perkembangan ini tentu menjadi perhatian bagi guru honorer, PPPK Paruh Waktu, maupun guru PPPK yang sedang menunggu kepastian mengenai jenjang karier mereka. Pertanyaan terbesar yang kemungkinan muncul berikutnya adalah berapa formasi PNS yang akan disediakan pemerintah dan siapa saja yang dapat mengikuti seleksi tersebut.
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah apakah masa kerja sebagai guru PPPK Paruh Waktu nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi. Selain itu, guru juga akan menunggu kejelasan mengenai kualifikasi pendidikan, pengalaman mengajar, sertifikasi, kebutuhan daerah, serta persyaratan administratif lainnya apabila jalur PNS tersebut benar-benar dibuka.
Sampai saat ini, belum ada rincian jumlah formasi yang disampaikan Abdul Mu’ti. Karena itu, angka mengenai berapa banyak guru PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat menjadi PNS belum dapat dipastikan.
Guru juga perlu memahami bahwa istilah "eligible" yang disampaikan Menteri tidak otomatis berarti semua guru PPPK Paruh Waktu akan masuk seleksi. Kriteria eligible nantinya perlu dituangkan secara resmi agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kalangan guru.
Dengan demikian, perkembangan terbaru ini lebih tepat dipahami sebagai sinyal adanya peluang dan pembahasan kebijakan, bukan pengumuman bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu langsung menjadi PNS.
Baca Juga: Perbedaan Bansos Tahap 1 dan 2 Tahun 2026: Ini Penjelasan Lengkap yang Wajib Diketahui KPM
Bagi para guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu, perkembangan kebijakan tersebut tetap menjadi kabar penting. Jika pemerintah benar-benar membuka jalur seleksi PNS bagi guru yang memenuhi kualifikasi, maka status PPPK Paruh Waktu dapat menjadi bagian dari perjalanan karier menuju status kepegawaian yang berbeda, sepanjang guru tersebut memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Di tengah proses tersebut, pemerintah juga menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan kebijakan guru berjalan adil antara pusat dan daerah. Kebutuhan guru di setiap wilayah berbeda, sementara anggaran dan kebutuhan formasi juga harus disesuaikan dengan perencanaan aparatur negara.
Karena itu, keputusan akhir mengenai guru PPPK Paruh Waktu menjadi PNS kemungkinan akan sangat bergantung pada hasil pembahasan pemerintah bersama DPR dan kementerian terkait. Pernyataan Abdul Mu’ti pada 14 Agustus 2026 menjadi perkembangan terbaru yang memperkuat adanya pembahasan tersebut.
Bagi masyarakat, guru, dan tenaga kependidikan yang mengikuti isu ini, informasi paling penting untuk ditunggu selanjutnya adalah aturan resmi mengenai mekanisme seleksi. Termasuk di dalamnya jumlah formasi, persyaratan guru yang dinyatakan eligible, tahapan pendaftaran, jenis seleksi, serta ketentuan apakah pengalaman sebagai PPPK Paruh Waktu akan diperhitungkan.
Dengan belum adanya rincian tersebut, guru PPPK Paruh Waktu tidak perlu terburu-buru mempercayai klaim mengenai jumlah formasi atau jadwal pendaftaran yang belum diumumkan secara resmi. Perkembangan kebijakan tetap perlu diikuti melalui pengumuman pemerintah dan instansi yang berwenang.
Yang jelas, pernyataan terbaru Mendikdasmen Abdul Mu’ti membuka babak baru dalam pembahasan masa depan guru PPPK Paruh Waktu. Pemerintah menyatakan ada peluang menuju PPPK penuh dan kesempatan mengikuti tes melalui jalur PNS bagi guru yang memenuhi kualifikasi. Sementara itu, DPR sebelumnya telah mendorong agar persoalan perbedaan status guru dituntaskan secara lebih menyeluruh.
Kini perhatian para guru tertuju pada tahap berikutnya: apakah pembahasan tersebut akan menghasilkan formasi PNS khusus guru, berapa jumlahnya, siapa yang berhak mengikuti seleksi, dan kapan mekanisme resminya diumumkan.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi penentu apakah peluang yang disampaikan pemerintah benar-benar dapat dimanfaatkan oleh guru PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi