CPNS 2027, Kontrak Kerja Guru PPPK Resmi Aman dan Tidak Diputus

Falakhudin • Dipublikasikan Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:42 WIB
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen
Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen

 

RADARSEMARANG.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan jaminan resmi bagi guru PPPK yang ingin mencoba peruntungan pada seleksi CPNS 2027.

Jaminan ini dikeluarkan untuk meredam kekhawatiran para tenaga pendidik penuh waktu yang takut kehilangan pekerjaan lama jika mereka dinyatakan tidak lolos dalam ujian peralihan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa status kepegawaian guru PPPK dipastikan aman dan kontrak kerja mereka tidak akan diputus sepihak.

Baca Juga: Apakah Guru PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Jawaban Tegas Dirjen GTK Nunuk Suryani

 

Langkah ini diambil agar guru di berbagai daerah memiliki ketenangan emosional saat mengikuti seleksi ASN.

"Jadi tidak usah khawatir, 'nanti kalau tidak lolos kami di-stop kontraknya', itu tidak ada. Mereka akan tetap, tidak kehilangan status dan berkontrak dengan Pak Menteri," ungkap Nunuk Suryani saat melakukan siaran langsung di akun Instagram resminya.

 

Aturan Hukum ASN: Status PPPK ke PNS Wajib Tes resmi

Kejelasan status ini mencuat setelah adanya aspirasi dari Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) yang mendorong pemerintah agar guru PPPK senior berusia di atas 35 tahun bisa langsung dialihkan menjadi PNS secara otomatis tanpa ujian.

Baca Juga: Apakah Guru PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Jawaban Tegas Dirjen GTK Nunuk Suryani

Namun, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa aturan hukum negara bersifat mengikat.

Berdasarkan Undang-Undang ASN dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses peralihan status dari PPPK menjadi PNS tetap wajib melalui mekanisme seleksi resmi dan tes kompetensi secara berkala.

Skema Afirmasi Batas Usia Guru PPPK ke PNS

Meskipun jalur ujian tertulis tidak bisa dihindari, Kemendikdasmen tengah merumuskan solusi alternatif berupa afirmasi umur.

Pada pendaftaran CPNS reguler, syarat batas usia maksimal ditentukan sebesar 35 tahun.

Kebijakan afirmasi ini disiapkan khusus sebagai bentuk keberpihakan kepada para guru senior yang usianya sudah melewati batas reguler tersebut agar tetap mendapatkan ruang kompetisi yang adil pada seleksi PNS 2027 kelak

.Baca Juga: Apakah Guru PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Jawaban Tegas Dirjen GTK Nunuk Suryani

 

Rapor Kinerja Jadi Penentu Utama Perpanjangan Kontrak

Kemendikdasmen mengingatkan bahwa hal utama yang dapat menghentikan masa kerja seorang ASN PPPK bukanlah kegagalan dalam tes CPNS, melainkan buruknya kualitas kinerja di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Apakah Guru PPPK Bisa Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Jawaban Tegas Dirjen GTK Nunuk Suryani

 

Evaluasi performa berkala tetap menjadi indikator tunggal perpanjangan kontrak pegawai. Selama guru PPPK menunjukkan dedikasi, kedisiplinan, dan mutu mengajar yang baik, masa kontraknya dipastikan aman dan terus berlanjut.

"Yang paling penting di Kemendikdasmen itu adalah kinerjanya baik. Kinerja buruk itulah yang akan menyebabkan kontrak tidak diperpanjang," pungkas Nunuk. (fal/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
Apakah PPPK bisa jadi PNS tanpa tes Syarat PPPK jadi PNS 2027 Afirmasi umur guru PPPK jadi PNS Mekanisme seleksi PPPK menjadi PNS PPPK jadi PNS