Gaji PPPK 2027 Dibayar Pusat dari APBN Rp23 Triliun, Formasi CPNS Tetap Buka?

Falakhudin • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 05:15 WIB
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pusat dari APBN Rp23 Triliun, Formasi CPNS Tetap Buka
(Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf)
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pusat dari APBN Rp23 Triliun, Formasi CPNS Tetap Buka (Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf)

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar gembira datang bagi ratusan ribu pegawai daerah di seluruh Indonesia. 

Pemerintah pusat resmi mengambil alih beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji PPPK 2027) untuk tahun anggaran 2027.

Keputusan ini disahkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027. 

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat

 

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat

Kebijakan strategis ini diambil guna menyelamatkan kondisi fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang kian terpuruk akibat beban belanja pegawai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan banyak pemerintah daerah yang porsi belanja pegawainya sudah melampaui batas aman 30 persen akibat penambahan sektor honorer dan PPPK.

"Kenyataannya ada daerah yang belanja pegawainya menyentuh angka 50 persen, 60 persen, bahkan lebih dari itu," ujar Dede Yusuf pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat

 

Solusi APBD Kolaps: Beban Gaji PPPK 2027 Ditarik ke Pusat

Kondisi darurat keuangan ini menjadi pukulan telak bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya rendah. 

Atas dasar itu, Komisi II DPR RI mendesak agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga kependidikan (guru), ditarik sepenuhnya ke APBN pusat melalui komponen Dana Alokasi Umum (DAU). 

Langkah ini dinilai adil mengingat program pengadaan PPPK merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat.

BKN Awasi Ketat: Pemda Dilarang Manipulasi Data Pegawai

Meski anggaran Rp23 triliun telah disetujui, Dede Yusuf memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran pemerintah daerah. 

Validasi ketat akan dilakukan agar penyaluran dana DAU ini tepat sasaran dan bersih dari kecurangan.

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat

Pemerintah daerah dilarang keras memanipulasi atau menambah kuota pegawai secara sepihak di luar kesepakatan awal. 

"Pencairan harus tegak lurus mengacu pada database resmi. Jangan sampai data mendadak berubah atau bertambah," tegas legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

 

Skema Afirmasi Honorer dan Lowongan CPNS 2027

Bagi tenaga non-ASN atau Tenaga Honorer 2027 yang belum terakomodasi pada seleksi sebelumnya, Komisi II DPR RI tengah merumuskan regulasi afirmasi khusus. 

Aturan ini dirancang untuk melindungi para pekerja senior di daerah melalui tiga poin utama:

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat

• Prioritas Masa Kerja: 

Afirmasi diutamakan bagi tenaga honorer, terutama guru, yang telah mengabdi di atas 5 tahun.

• Perlindungan Honorer Senior: 

Memastikan pegawai lama tidak tergeser oleh pelamar baru.

• Lowongan CPNS 2027 Tetap Dibuka: 

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat

Jalur reguler penerimaan CPNS 2027 tetap tersedia bagi lulusan baru (fresh graduate).

"Kita harapkan pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih dan bisa kembali bernapas lega," tutup Dede. 

Baca Juga: UU APBN 2027 Disahkan: Kenaikan Gaji PNS Belum Final, Anggaran PPPK Daerah Rp23 T Diambil Alih Pusat

Dengan dialihkannya beban gaji PPPK ke pusat, struktur belanja operasional di daerah diproyeksikan akan jauh lebih sehat.  (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
gaji PPPK 2027 Kenaikan Gaji PNS 2027 CPNS 2027 Gaji PPPK diambil alih pusat Tenaga Honorer 2027