RADARSEMARANG.ID - DPR sudah mengetuk palu. Komjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Lantas, apa yang terjadi setelah keputusan tersebut?
Komjen Pol Suyudi Ario Seto selangkah lagi resmi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
DPR RI telah menyetujui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis, 1 Oktober 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi dan menyetujuinya secara aklamasi.
Lalu, apa tahapan selanjutnya setelah DPR menyetujui Suyudi Ario Seto?
Baca Juga: Profil Kapolri Baru Suyudi Ario Seto, Lulusan Akpol 1994 yang Berkarier dari Reserse
1. Hasil persetujuan DPR dikirim kepada Presiden
Setelah rapat paripurna memberikan persetujuan, DPR akan menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan surat hasil persetujuan DPR terkait pengangkatan Suyudi sekaligus pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit akan segera dikirim kepada Presiden.
Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum proses pengangkatan dan pelantikan Kapolri baru dilakukan.
2. Pelantikan Suyudi oleh Presiden Prabowo
Tahapan berikutnya adalah pelantikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis siang, 1 Oktober 2026, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani juga menyampaikan bahwa pelantikan direncanakan berlangsung pada hari yang sama setelah proses persetujuan DPR selesai.
Dengan demikian, setelah persetujuan DPR, perhatian publik kini beralih pada prosesi pelantikan Suyudi sebagai Kapolri.
3. Suyudi menggantikan Listyo Sigit Prabowo
Pergantian tersebut membuat Suyudi dipersiapkan untuk mengambil alih jabatan Kapolri dari Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam rapat paripurna, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Pergantian pucuk pimpinan Polri ini sebelumnya diajukan melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
4. Setelah dilantik, Suyudi mulai memimpin Polri
Pelantikan akan menjadi momentum perubahan status Suyudi dari calon Kapolri menjadi Kapolri apabila prosesi tersebut telah dilaksanakan.
Sebelumnya, Suyudi merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga memiliki pengalaman panjang di lingkungan Polri, termasuk pernah menjabat Kapolda Banten dan menempati sejumlah posisi di bidang reserse.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan karier yang mengantarkannya ke posisi pucuk pimpinan Polri.
Visi Suyudi untuk Polri
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi menyampaikan gagasannya mengenai arah Polri ke depan.
Ia menyebut Polri memiliki peran menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan serta melakukan penindakan terhadap tindak pidana sesuai kewenangan.
Suyudi juga menyinggung keterkaitan tugas Polri dengan agenda Astacita pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk reformasi hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Jadi, kapan Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri?
Secara tahapan, DPR sudah memberikan persetujuan pada 1 Oktober 2026. Tahap berikutnya adalah pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang menurut keterangan Mensesneg dan Ketua DPR dijadwalkan berlangsung pada Kamis siang di Istana Kepresidenan.
Jika pelantikan telah dilaksanakan, Suyudi Ario Seto resmi menjalankan tugas sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi