RADARSEMARANG.ID — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU APBN 2027).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (29/9/2026).
Seluruh fraksi di DPR, mulai dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Partai Demokrat menyatakan setuju atas pengesahan regulasi fiskal tahun depan ini.
Baca Juga: Nasib 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu 2027, Januari Jadi Tahap Penting Pengalihan Status
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani yang langsung dijawab "setuju" secara kompak oleh para peserta sidang, dilanjutkan dengan ketukan palu pengesahan Selasa (29/9/2026).
Gaji PPPK 2027 Daerah Kini Ditanggung Pusat Rp23 Triliun
Salah satu terobosan krusial dalam UU APBN 2027 adalah Gaji PPPK diambil alih pusat yaitu pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah oleh pemerintah pusat.
Langkah strategis ini dirancang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Bisa Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Ulang, Ini Syaratnya
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pusat telah mengalokasikan anggaran khusus sebesar Rp23 triliun guna menanggung beban gaji PPPK daerah, termasuk guru, tenaga kesehatan (nakes), dan honorarium tertentu (Gaji Honorer Daerah 2027).
"Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung gaji honorarium dan PPPK yang bekerja di lingkungan daerah, baik guru dan nakes. Nilainya mencapai Rp23 triliun," ujar Said Abdullah dalam laporan di Sidang Paripurna.
Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mendanai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur lokal.
Bersamaan dengan kebijakan ini, pemerintah dan DPR juga sepakat menunda ketentuan mandatory spending daerah terkait porsi belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40%.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Penuh Waktu, Ada Usulan Tambahan Anggaran Rp33,48 Triliun
Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027
Pemerintah menetapkan indikator ekonomi makro tahun 2027 dengan target pertumbuhan yang optimistis namun tetap terukur.
Berikut rincian asumsi makro yang disepakati:
- • Pertumbuhan Ekonomi: 6,0%
- • Laju Inflasi: 2,5%
- • Nilai Tukar Rupiah: Rp17.500 per 1 US$
- • Suku Bunga SBN (10 Tahun): 6,9%
- • Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP): US$75 per barel
- • Lifting Minyak Bumi: 612,5 ribu barel per hari
- • Lifting Gas Bumi: 954 ribu barel setara minyak per hari
Baca Juga: Kabar PPPK 2027, Pengalihan Paruh Waktu ke Penuh Waktu Dibahas, Anggaran Rp23 Triliun Disiapkan
Rincian Postur Anggaran: Pendapatan dan Belanja Meroket
Meskipun defisit anggaran tetap dipertahankan sebesar Rp671,16 triliun (2,4% dari PDB), terdapat perubahan signifikan pada target pendapatan dan belanja negara jika dibandingkan dengan usulan awal pada Nota Keuangan.
1. Pendapatan Negara: Rp3.435,10 Triliun
Target pendapatan mengalami kenaikan dari usulan awal sebesar Rp3.426,03 triliun. Rinciannya meliputi:
- • Penerimaan Perpajakan: Rp2.911,95 triliun
- • Sektor Pajak: Rp2.593,35 triliun
- • Kepabeanan dan Cukai: Rp318,6 triliun
- • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp522,48 triliun
- • Penerimaan Hibah: Rp666,3 miliar (Tetap)
Baca Juga: Kemendikdasmen Usulkan Tambahan DAK Non-Fisik Rp33,48 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
2. Belanja Negara: Rp4.106,26 Triliun
Plafon belanja negara ikut membengkak dari usulan semula yang sebesar Rp4.097,19 triliun. Alokasinya dibagi menjadi:
- • Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.371,26 triliun
- • Belanja Kementerian/Lembaga (K/L): Rp1.556,89 triliun
- • Belanja Non-K/L: Rp1.814,36 triliun
- • Transfer ke Daerah (TKD): Rp735 triliun
Baca Juga: Kemendikdasmen Usulkan Tambahan DAK Non-Fisik Rp33,48 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Sementara itu, posisi Keseimbangan Primer dirancang defisit sebesar Rp20,85 triliun dengan total Pembiayaan Anggaran tahun 2027 dipatok stabil pada angka Rp671,16 triliun.
Melalui struktur APBN 2027 disahkan yang ekspansif ini, pemerintah pusat bertekad menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di seluruh pelosok daerah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi