Lupa Bawa STNK Fisik? Kini Boleh Tunjukkan STNK Digital ke Polisi, Screenshot Tidak Berlaku!

Falakhudin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB
Cara membuat STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas Polri Terkini
Cara membuat STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas Polri Terkini

 

RADARSEMARANG – Kabar gembira bagi para pengendara di Indonesia. 

Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi STNK Digital yang memiliki kekuatan hukum setara dengan STNK fisik. 

Inovasi ini resmi diperkenalkan dalam acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan pada Jumat (25/9/2026).

Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan yang lupa membawa lembaran kertas STNK asli tidak perlu panik ditilang saat ada pemeriksaan atau razia petugas di jalan raya.

Baca Juga: Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB & Hapus Pajak Progresif 21 September-28 Desember 2026, Simak Cara Urusnya

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK Digital ini merupakan mirroring atau representasi elektronik dari dokumen fisik resmi yang dimiliki oleh masyarakat.

"Masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK Digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Irjen Pol Wibowo pada Jumat (25/9/2026).

 

Catat! Foto dan Screenshot STNK Digital Tidak Sah

Satu hal krusial yang wajib dipahami oleh seluruh pengendara: hasil tangkapan layar (screenshot) atau foto STNK digital di galeri HP tidak berlaku!

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku Sampai 28 Desember 2026, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa

Petugas kepolisian di lapangan hanya akan mengakui dokumen STNK Digital yang diakses dan ditunjukkan secara langsung secara real-time dari dalam Aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk mencegah kecurangan, Korlantas Polri telah menyematkan sistem perlindungan tingkat tinggi di dalam aplikasi tersebut. 

Halaman dokumen sengaja dirancang agar tidak bisa direkam layar (screen record) maupun di-screenshot.

Fitur keamanan ketat ini sengaja diterapkan untuk:Mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif Sampai Desember, Cek Persyaratan Gratis Denda disini

Mencegah aksi pemalsuan identitas kendaraan bermotor.

Melindungi data privasi pemilik kendaraan agar tidak disalahgunakan.

Polri juga menegaskan bahwa identitas digital ini sifatnya adalah dokumen pelengkap, bukan pengganti dokumen fisik. 

Artinya, pemilik kendaraan tetap wajib memiliki dan mengurus STNK kertas seperti biasa.

 

Cara Aktivasi STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Bagi Anda yang ingin mengaktifkan fitur ini agar berkendara lebih tenang, proses digitalisasi dokumen dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone. 

Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Siap-siap Hemat Jutaan Rupiah, Pajak Progresif di Jateng Resmi Dihapus

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Hal ini Penting karena Proses enkripsi digital ini hanya akan berhasil jika NIK KTP yang terdaftar di akun aplikasi sama persis dengan NIK pemilik yang tertera pada STNK fisik. 

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda & Tanpa Pajak Progresif Hingga Akhir Tahun 2026, Cek Dokumen Persyaratannya

Jika NIK berbeda (misalnya kendaraan belum balik nama), maka proses digitalisasi otomatis akan gagal.

Jika seluruh data cocok, lembaran STNK digital dengan tampilan yang sama persis seperti versi cetak akan langsung muncul di aplikasi Anda. 

Melalui langkah digitalisasi pelayanan lalu lintas ini, risiko berkendara tanpa dokumen akibat STNK fisik rusak atau hilang kini bisa diminimalkan.

 

Cara membuat STNK Digital

Layanan ini diintegrasikan langsung melalui aplikasi resmi kepolisian. 

Berikut langkah-langkah Cara membuat STNK Digital terbaru:

Baca Juga: Wajib Share ke Grup WA! Pemutihan Pajak Jateng 2026 Resmi Dibuka, Begini Trik Bayar Pajak Motor Tanpa Denda!

 

Syarat dan Ketentuan Penting Aturan STNK Digital 2026

Kesesuaian NIK: NIK yang terdaftar pada akun aplikasi Digital Korlantas harus sama dengan NIK pemilik yang tertera di dokumen STNK fisik. 

Jika Anda memasukkan data kendaraan yang terdaftar atas nama NIK orang lain, proses digitalisasi otomatis akan gagal.

 

Kepemilikan Dokumen Fisik: Layanan digital ini merupakan duplikasi sistem. Anda tetap harus memiliki dan mengurus STNK fisik terlebih dahulu.

Baca Juga: Pajak Motor Mati 5 Tahun? Jangan Panik, Program Pemutihan Jateng Ini Bikin Denda Kamu Auto Lenyap 100%!

 

Beda dengan Aplikasi SIGNAL: Aplikasi Digital Korlantas Polri digunakan untuk memunculkan dokumen STNK Digital sebagai identitas berkendara, sedangkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) berfokus untuk layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak kendaraan secara online. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
STNK Digital Cara Aktivasi STNK Digital Cara membuat STNK Digital Aturan STNK Digital 2026 aplikasi Digital Korlantas Polri