PPPK Paruh Waktu Apakah Otomatis Jadi Penuh Waktu Mulai 2027? Begini Penjelasannya

Sulistiono • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu. Pemerintah merencanakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Perubahan status tersebut tidak otomatis menjadikan pegawai sebagai PNS. (ai/Sulistiono)
Ilustrasi PPPK paruh waktu. Pemerintah merencanakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Perubahan status tersebut tidak otomatis menjadikan pegawai sebagai PNS. (ai/Sulistiono)

RADARSEMARANG.ID - Kabar terbaru bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah merencanakan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Namun, perubahan status tersebut perlu dipahami dengan benar karena PPPK penuh waktu tidak otomatis berubah menjadi PNS.

Khusus guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menyampaikan bahwa proses pengalihan tersebut direncanakan mulai 1 Januari 2027.

Namun, ada hal penting yang perlu diketahui. PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis berubah menjadi PNS.

PPPK penuh waktu tetap memiliki status sebagai PPPK dan sama-sama termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Guru PPPK Ingin Jadi PNS? Ini Kabar Terbaru CPNS 2027

PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi Penuh Waktu

Pemerintah menyiapkan kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Untuk guru, Kemendikdasmen menyebut sekitar 242.000 guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran pengalihan.

Jumlah tersebut termasuk guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki SK sebagai pelaksana. Pengalihan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 2027.

Apakah PPPK Paruh Waktu Harus Tes Lagi?

Pertanyaan ini menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan PPPK paruh waktu.

Untuk guru PPPK paruh waktu, Kemendikdasmen menyatakan bahwa pengalihan menjadi PPPK penuh waktu tidak dilakukan melalui tes ulang.

Guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti proses seleksi. Karena itu, kebijakan yang dilakukan adalah perubahan atau pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pelaksanaan teknis tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

PPPK Penuh Waktu Bukan PNS

Perlu diketahui bahwa PPPK dan PNS merupakan dua jenis status kepegawaian dalam ASN.

PNS adalah Pegawai Negeri Sipil. Sementara PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keduanya sama-sama merupakan ASN, tetapi status kepegawaiannya berbeda. Karena itu, apabila PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, status tersebut tetap sebagai PPPK. Artinya, pengalihan tersebut tidak otomatis membuat seseorang menjadi PNS.

Baca Juga: Bansos Beras Oktober 2026 Kembali Disalurkan, Cek Penerima dan Besaran Bantuan

PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS

Meski tidak otomatis menjadi PNS, pemerintah memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS apabila memenuhi persyaratan.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS secara bertahap mulai 2027.

Jadi, ada dua hal yang harus dibedakan : 

Pertama, PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti seleksi CPNS. Menjadi PPPK penuh waktu tidak sama dengan langsung menjadi PNS.

Rencana CPNS Guru 2027

Selain kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu, pemerintah juga merencanakan rekrutmen CPNS guru mulai 2027.

Sebelumnya pemerintah menyampaikan rencana sekitar 139.000 formasi CPNS guru.

Rencana tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan guru di berbagai daerah.

Namun, jumlah formasi, jadwal pendaftaran, persyaratan dan mekanisme seleksi tetap menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Apa yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu?

Bagi PPPK paruh waktu, terutama guru, sebaiknya mulai memperhatikan perkembangan informasi resmi mengenai kebijakan 2027.

Pastikan data kepegawaian dan dokumen administrasi sesuai.

Selain itu, jangan mudah mempercayai informasi mengenai biaya, jadwal, atau persyaratan pengalihan apabila belum diumumkan melalui sumber resmi pemerintah.

Informasi mengenai kebijakan PPPK dapat dipantau melalui instansi masing-masing, Kemendikdasmen, BKN, dan kanal resmi pemerintah. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
PPPKParuhWaktu PPPKPenuhWaktu PPPK2027 PPPK ASN