PPPK ke PNS Harus Tes Lagi, AP3KI Soroti Nasib Guru Usia 35 Tahun ke Atas

Sulistiono • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 05:46 WIB
Ilustrasi guru PPPK mengikuti proses seleksi. Mekanisme seleksi guru PPPK untuk menjadi PNS mulai 2027 masih menjadi perhatian, terutama terkait persyaratan dan ketentuan teknisnya. (ai/Sulistiono)
Ilustrasi guru PPPK mengikuti proses seleksi. Mekanisme seleksi guru PPPK untuk menjadi PNS mulai 2027 masih menjadi perhatian, terutama terkait persyaratan dan ketentuan teknisnya. (ai/Sulistiono)

 RADARSEMARANG.ID - Rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027 mendapat perhatian dari kalangan guru PPPK.

Kekhawatiran terutama muncul terkait mekanisme seleksi yang akan diterapkan bagi PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS.

Pengurus pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Ahmad Saifudin, mempertanyakan apakah guru PPPK berusia di atas 35 tahun nantinya juga dapat mengikuti seleksi serta apakah mereka harus bersaing langsung dengan peserta baru atau fresh graduate.

"Skema pengangkatan PPPK menjadi PNS belum terang benderang. Apakah usia 35 tahun ke atas bisa ikut, apakah semua wajib tes dan kalau tes apakah PPPK senior diadu dengan fresh graduate," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, paparan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat bersama Komisi X DPR RI pada Senin (21/9/2026) memang memberikan harapan bagi guru PPPK.

Namun, menurut dia, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, terutama mengenai mekanisme alih status PPPK menjadi PNS.

Baca Juga: Mandek 3 Tahun, Kajati Jateng Digugat Korban Penganiayaan dan Pengrusakan Dekorasi PRPP

Guru PPPK Senior Khawatir

Ahmad menilai kebijakan pemerintah yang juga membuka kesempatan bagi fresh graduate mengikuti seleksi CPNS menimbulkan kekhawatiran bagi guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun.

Dia khawatir kebutuhan guru PNS yang disebut mencapai lebih dari 400 ribu formasi nantinya lebih banyak diisi oleh guru berusia 35 tahun ke bawah.

Sementara itu, guru yang telah berusia lebih dari 35 tahun dikhawatirkan tetap berada dalam status PPPK.

"Jadi, guru PPPK yang sudah ada dan usianya terlanjur di atas 35 tahun seharusnya diberikan afirmasi. Mereka harus mendapatkan status PNS demi keadilan," desak Ahmad.

Ahmad juga menyinggung perjalanan rekrutmen guru selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dipertimbangkan ketika pemerintah menyusun skema pengangkatan PPPK menjadi PNS.

Pemerintah Buka Kesempatan PPPK Jadi PNS

Di sisi lain, pemerintah memang telah menyampaikan adanya kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.

Kemendikdasmen menyebut guru yang berstatus PPPK penuh waktu dan memenuhi persyaratan administrasi akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027.

Mekanisme tersebut tetap mengikuti persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.

Hal ini berbeda dengan guru PPPK paruh waktu. Untuk PPPK paruh waktu, pemerintah menyiapkan pengalihan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa tes.

Baca Juga: Catut Nama Wakil Menteri dan Rektor UI, Warga Semarang Rugi Rp380 Juta untuk Kuliah Anak

 Kemendikdasmen menyebut proses tersebut akan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu, ditambah sekitar 6 ribu guru yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga menegaskan bahwa tes yang dimaksud berlaku bagi mereka yang ingin mendapatkan status PNS, bukan untuk pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Mekanisme Tes Masih Jadi Sorotan

Anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza sebelumnya juga menyebut PPPK penuh waktu didorong untuk beralih menjadi ASN melalui mekanisme tes kompetensi mulai Januari 2027.

Ia berharap mekanisme tersebut tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan karier guru.

Karena itu, salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah bagaimana pemerintah akan merancang seleksi tersebut, termasuk persyaratan usia, afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi, kebutuhan formasi, serta posisi guru PPPK ketika harus mengikuti seleksi bersama peserta baru. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
PPPK2026 PPPKkePNS GuruPPPK PNS PPPK