RADARSEMARANG.ID – Istilah desil 1 sampai 10 belakangan semakin sering muncul dalam pembahasan mengenai bantuan pemerintah, data kesejahteraan masyarakat, hingga wacana penyaluran subsidi secara lebih tepat sasaran. Salah satu yang kemudian menjadi perhatian masyarakat adalah kaitannya dengan BBM subsidi Pertalite
Lantas, apa sebenarnya arti desil 1 sampai 10 dan apakah setiap kelompok desil menentukan seseorang boleh atau tidak membeli Pertalite. Secara sederhana, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.
Data tersebut digunakan pemerintah untuk melihat posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai indikator sosial dan ekonomi.
Dalam sistem pemeringkatan, masyarakat dibagi menjadi 10 kelompok atau desil. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Artinya, desil bukan sekadar angka yang menunjukkan besar kecilnya penghasilan seseorang. Pemeringkatan kesejahteraan mempertimbangkan berbagai informasi sosial dan ekonomi yang digunakan dalam basis data pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Susun Pembatasan Pertalite, Kelompok Desil 9 dan 10 Mulai Jadi Sasaran
Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran dalam pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) , termasuk melakukan pemutakhiran, pengolahan, sinkronisasi, serta pemeringkatan data.
Jika masyarakat dibayangkan berada dalam antrean panjang yang kemudian dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, maka kelompok paling bawah masuk desil 1.
Setelah itu berturut-turut terdapat desil 2, desil 3, desil 4, hingga desil 10. Karena itu, semakin kecil angka desil, secara umum semakin rendah tingkat kesejahteraan kelompok tersebut.
Namun, perlu dipahami bahwa desil 1 tidak otomatis berarti seseorang tidak memiliki pekerjaan, tidak mempunyai kendaraan, atau sama sekali tidak memiliki penghasilan .
Demikian pula, seseorang yang berada di desil 10 tidak selalu berarti mempunyai jumlah uang tunai yang besar setiap bulan. Desil merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan data dan indikator kesejahteraan, bukan label sederhana mengenai kondisi seseorang.
Dalam praktik kebijakan sosial, pembagian tersebut penting karena pemerintah dapat menentukan prioritas program dengan lebih terarah. Data BPS menunjukkan bahwa DTSEN memang digunakan sebagai dasar untuk berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk pemetaan sasaran bantuan dan program kesejahteraan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui masuk dalam desil berapa, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Cara Cek Status DTSEN
Pemerintah menyediakan dua cara resmi untuk mengecek status desil.
Melalui website Cek Bansos:
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Isi kode verifikasi (captcha).
Klik Cari Data.
Sistem akan menampilkan status penerima bansos beserta informasi desil apabila data tersedia.
Selain website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengetahui status desil secara langsung.
Apa Arti Desil 1–10?
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN.
Semakin kecil angka desil, semakin tinggi prioritas seseorang dalam program bantuan sosial.
Berikut gambaran umumnya:
Desil 1: Kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Desil 2: Kelompok miskin.
Desil 3: Kelompok hampir miskin.
Desil 4: Kelompok rentan miskin.
Desil 5: Kelompok menengah bawah yang pada program tertentu masih dapat menjadi sasaran bantuan.
Desil 6–10: Kelompok dengan kondisi ekonomi yang relatif lebih baik dan umumnya bukan prioritas penerima bansos reguler.
Kenapa Status Desil Bisa Berubah?
Status desil tidak bersifat permanen.
Pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkala melalui DTSEN berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi, sehingga posisi seseorang dapat berubah sesuai kondisi terbaru.
Karena itu, masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara berkala, terutama ketika ada penyaluran bansos atau pembaruan data.
Baca Juga: Benarkah Isi Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina Harus Menunjukkan STNK? Begini Penjelasannya
Lalu, apa hubungannya dengan Pertalite ?
Rencana pemerintah menata kembali penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai mendapat dukungan dari DPR RI. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, sementara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi secara bertahap didorong menggunakan BBM nonsubsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Jamaludin Malik menilai langkah pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang tepat selama penerapannya dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan menggunakan basis data yang akurat.
"Langkah Menteri ESDM ini sudah tepat dan patut didukung. Anggaran negara untuk sektor energi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan justru lebih banyak dinikmati kelompok ekonomi atas," ujar Jamaludin dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Pemerintah saat ini memang tengah menyiapkan skema penataan penyaluran Pertalite. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan ekonomi relatif tinggi.
Jamaludin mengatakan penataan tersebut penting dilakukan agar anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi dapat digunakan secara lebih efektif. Menurutnya, subsidi BBM pada dasarnya diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Di sisi lain, penggunaan BBM bersubsidi oleh kelompok masyarakat mampu dinilai perlu ditata kembali. Terlebih bagi pemilik kendaraan dengan kategori mewah, penggunaan BBM nonsubsidi dinilai lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka
"Masyarakat mampu, terlebih pemilik kendaraan mewah, sudah semestinya menggunakan BBM nonsubsidi," kata Jamaludin.
"Pertalite yang harganya mendapat dukungan pemerintah harus diprioritaskan bagi masyarakat kecil, pekerja, pelaku UMKM, serta sektor-sektor produktif yang membutuhkan," lanjutnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Meski demikian, pembatasan tersebut belum akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi