RADARSEMARANG.ID – Rencana pemerintah menata kembali penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai mendapat dukungan dari DPR RI. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, sementara kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi secara bertahap didorong menggunakan BBM nonsubsidi.
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Jamaludin Malik menilai langkah pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang tepat selama penerapannya dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan menggunakan basis data yang akurat.
"Langkah Menteri ESDM ini sudah tepat dan patut didukung. Anggaran negara untuk sektor energi harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan justru lebih banyak dinikmati kelompok ekonomi atas," ujar Jamaludin dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Pemerintah saat ini memang tengah menyiapkan skema penataan penyaluran Pertalite. Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang masuk dalam desil 9 dan 10, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan ekonomi relatif tinggi.
Jamaludin mengatakan penataan tersebut penting dilakukan agar anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi energi dapat digunakan secara lebih efektif. Menurutnya, subsidi BBM pada dasarnya diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kelompok yang membutuhkan dukungan pemerintah.
Di sisi lain, penggunaan BBM bersubsidi oleh kelompok masyarakat mampu dinilai perlu ditata kembali. Terlebih bagi pemilik kendaraan dengan kategori mewah, penggunaan BBM nonsubsidi dinilai lebih sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Baca Juga: Masih Menunggu BPNT Agustus 2026? Cek Dulu Status dan Desil Anda, Ini Panduan Lengkapnya
"Masyarakat mampu, terlebih pemilik kendaraan mewah, sudah semestinya menggunakan BBM nonsubsidi," kata Jamaludin.
"Pertalite yang harganya mendapat dukungan pemerintah harus diprioritaskan bagi masyarakat kecil, pekerja, pelaku UMKM, serta sektor-sektor produktif yang membutuhkan," lanjutnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan pemerintah mengenai kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. Meski demikian, pembatasan tersebut belum akan langsung diberlakukan dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah masih menyiapkan sekaligus menguji sistem yang akan digunakan untuk melakukan pembatasan tersebut. Kelompok desil 9 dan 10 menjadi salah satu sasaran yang tengah dikaji.
"Jadi tadi kita membahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas. Mungkin yang desil 9, 10 supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," ujar Purbaya, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah belum mengambil langkah untuk langsung menghentikan akses Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok tersebut. Proses penataan masih membutuhkan persiapan sistem dan pengujian agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Baca Juga: Banyak Dicari! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Pakai NIK, Ini Penjelasan Desil DTSEN
Menurut Purbaya, pemerintah masih mempelajari mekanisme yang paling tepat untuk memastikan subsidi BBM diberikan kepada kelompok masyarakat yang sesuai dengan kriteria.
Ia juga menyebut sistem yang dimiliki PT Pertamina (Persero) saat ini sudah cukup baik dan dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut.
"Saya juga sudah sempat melihat sistem Pertamina sudah cukup baik sehingga siap bisa dilaksanakan," kata Purbaya.
Rencana pembatasan Pertalite ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki ketepatan sasaran subsidi energi. Selama ini, subsidi BBM diberikan melalui harga jual yang lebih rendah sehingga manfaatnya dapat dirasakan konsumen ketika membeli BBM bersubsidi.
Namun, ketika BBM bersubsidi juga digunakan oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi, manfaat anggaran negara berpotensi tidak sepenuhnya dinikmati kelompok yang menjadi sasaran utama subsidi.
Karena itu, penataan data menjadi salah satu faktor penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Jamaludin meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan satu jenis data, tetapi melakukan integrasi antara data sosial ekonomi masyarakat dengan data kendaraan.
Menurut dia, keakuratan data menjadi kunci agar pembatasan Pertalite tidak justru menimbulkan persoalan baru. Masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan subsidi harus tetap memperoleh akses.
"Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya berhak justru kehilangan akses akibat kesalahan data. Karena itu, verifikasi harus dilakukan secara cermat dan pemerintah perlu menyediakan mekanisme pengaduan serta perbaikan data yang mudah dijangkau masyarakat," kata Jamaludin.
Selain persoalan data, sosialisasi juga dinilai penting. Pemerintah perlu memberikan informasi secara luas mengenai siapa saja yang nantinya masuk dalam kelompok penerima maupun kelompok yang tidak lagi mendapatkan manfaat subsidi Pertalite.
Dengan sosialisasi yang memadai, masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan tersebut sekaligus mengetahui mekanisme apabila terdapat kesalahan dalam pendataan.
Penerapan secara bertahap juga dianggap penting karena Pertalite masih menjadi salah satu BBM yang banyak digunakan masyarakat. Perubahan mekanisme penyaluran tanpa persiapan yang matang berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama apabila masyarakat belum memahami kriteria penerima subsidi.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Desil Lewat HP pun Bisa
Jamaludin menilai pemerintah perlu memastikan proses transisi berjalan secara transparan dan adil. Ia juga mengapresiasi koordinasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam membahas penataan subsidi energi.
Menurutnya, kebijakan subsidi tidak hanya berkaitan dengan harga BBM di tingkat konsumen, tetapi juga menyangkut efektivitas penggunaan anggaran negara. Jika subsidi dapat disalurkan lebih tepat sasaran, ruang fiskal pemerintah dapat digunakan untuk memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
Komisi XII DPR RI, kata Jamaludin, akan terus mendukung sekaligus mengawal proses tersebut agar kebijakan yang disiapkan pemerintah tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa tujuan utama penataan subsidi bukan sekadar mengurangi penggunaan Pertalite oleh kelompok tertentu, melainkan memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan, masyarakat yang masuk kategori ekonomi tinggi kemungkinan akan diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi. Sementara itu, masyarakat kecil, pekerja, pelaku UMKM, dan sektor produktif diharapkan tetap menjadi prioritas penerima manfaat subsidi.
Pemerintah sendiri masih memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem sebelum pembatasan tersebut diberlakukan. Dengan pengujian sistem, pemadanan data sosial ekonomi dan kendaraan, serta mekanisme pengaduan yang mudah, potensi kesalahan dalam implementasi dapat ditekan.
Pembahasan mengenai pembatasan Pertalite untuk desil 9 dan 10 pun diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan ke depan. Pasalnya, kebijakan tersebut menyangkut langsung penggunaan BBM sehari-hari sekaligus berkaitan dengan pengelolaan subsidi yang bersumber dari anggaran negara.
Untuk saat ini, belum ada pemberlakuan pembatasan Pertalite secara langsung bagi masyarakat desil 9 dan 10. Pemerintah masih berada pada tahap menyiapkan serta menguji sistem yang akan digunakan.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu ketentuan resmi mengenai kriteria penerima, mekanisme pembatasan, waktu pelaksanaan, serta tata cara pengaduan apabila terjadi persoalan data.
Penataan subsidi Pertalite pada akhirnya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan data yang digunakan benar-benar akurat. Jika dilakukan secara bertahap dan transparan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketidaktepatan sasaran subsidi tanpa mengorbankan akses masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi