RADARSEMARANG.ID — Mempersiapkan masa tua yang sejahtera kini bukan lagi sekadar impian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, membuktikan bahwa seorang ASN mampu mengantongi dana pensiun hingga Rp 1 miliar sebelum masa baktinya berakhir.
Baca Juga: Target Pencairan Gaji ke 13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Cara Zudan Arif Raih Rp 1 Miliar
Zudan Arif Fakrulloh (56) membagikan pengalaman suksesnya dalam mengelola keuangan hari tua.
Kunci utamanya terletak pada kedisiplinan dan pemilihan program yang tepat.
Investasi Bertahap: Memulai perencanaan pensiun sejak dini secara konsisten.
Baca Juga: Target Pencairan Gaji ke 13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Komitmen Disiplin: Menabung sebagian pendapatan tanpa putus setiap bulan.
Mitra Resmi: Memaksimalkan program pengelolaan dana pensiun di PT Taspen.
"Saya sudah membuktikan ternyata bisa," kata Zudan dikutip Senin (10/8/2026).
Mengapa Pensiunan ASN Kerap Mengalami Penurunan Pendapatan?
Selama ini, skema pensiun konvensional PNS dinilai kurang mencukupi untuk mempertahankan gaya hidup saat aktif bekerja.
Berikut adalah faktor utamanya:
Potongan Manfaat: Uang pensiun pokok hanya dihitung 75% dari gaji pokok terakhir.
Hilangnya Tunjangan: Saat pensiun, ASN kehilangan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Nilai Tukin Tinggi: Di banyak instansi, nilai tukin justru jauh lebih besar daripada gaji pokok.T
anpa adanya pengelolaan ekstra seperti yang dilakukan Kepala BKN, pendapatan bulanan ASN akan merosot tajam begitu memasuki masa purnabakti.
"Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen," tegas Zudan.
Baca Juga: Target Pencairan Gaji ke 13 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Antisipasi Sebelum Pemberlakuan Single Salary
Langkah taktis yang dilakukan Zudan ini berhasil mengamankan asetnya sebelum pemerintah resmi menerapkan sistem Gaji Tunggal PNS (single salary system).
Di masa depan, sistem single salary akan melebur seluruh komponen gaji dan tunjangan menjadi satu perhitungan tunggal Single Salary ASN.
Bagi ASN yang ingin mengikuti jejak sukses Kepala BKN, memulai perencanaan investasi hari tua bersama lembaga resmi seperti Taspen adalah langkah paling aman yang bisa diambil saat ini.
Penjelasan Uang Pensiun PNS Bisa Tembus Rp1 Miliar
Bagaimana Dana Pensiun 1 Miliar bisa dapat?
Sebelum terealisasinya sistem gaji tunggal itu, pensiun ASN khususnya PNS memang kerap mengalami penurunan pendapatan bila mengesampingkan upaya ekstra pengelolaan tabungan hari tua di lembaga pengelola dana pensiun seperti yang dilakukan Zudan, terutama karena perhitungan manfaat pensiun hanya 75% dari gaji pokok.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Padahal, komponen pendapatan bulanan ASN tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan termasuk berbagai Tunjangan Kinerja ASN, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja atau tukin.
Untuk Tunjangan Kinerja ASN saja, bahkan di sejumlah instansi bisa melampaui gaji pokoknya.
Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana, sedangkan pejabat struktural mulai eselon III-eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.
Namun, saat masa pensiun, tunjangan ini tidak masuk ke dalam perhitungan Dana Pensiun ASN, sebab dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 besarnya pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok terakhir sebulan.
Dalam pasal 11 UU itu, juga disebutkan pensiun yang berhak diterima paling banyak 75% dari gaji pokok yang diterima terakhir.
Maka, bila seorang PNS pensiun dan gaji pokok terakhir Rp 6,37 juta sesuai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pensiun yang diterimanya hanya Rp 4,77 juta.
Oleh sebab itu, dalam sejumlah kesempatan Zudan juga kerap mengatakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan Dana Pensiun ASN bagi para PNS ialah dengan penerapan sistem Single Salary ASN.
Single Salary ASN ini tidak membedakan pendapatan ASN antara yang gaji pokok dengan tunjangannya, melainkan disatukan menjadi satu komponen gaji, sehingga secara nominal akan lebih besar.
Bila mempertimbangkan skema single salary, maka total pendapatan seorang ASN, khususnya PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak, akan memperoleh gaji pokok bulanan mencapai Rp 123,74 juta.
Baca Juga: Gratis dan Resmi! Tautan Unduh Logo HUT RI ke-81 Tahun 2026 Format Vektor Asli Istana Kepresidenan
Terdiri dari tunjangan kinerja Rp117,37 juta untuk jabatan eselon I atau Direktur Jenderal Pajak, plus gaji pokok Rp 6,37 juta bila telah menyandang golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Dengan gaji pokok sebesar itu, maka pensiunan yang bisa diperolehnya akan mencapai Rp 92,80 juta tiap bulannya.
Memperhitungkan nominal pensiun paling banyak 75% dari gaji bulanan terakhirnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi