Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pemerintah Siapkan Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta, PMK Terbit Juli 2026

Sulistiono • Selasa, 23 Juni 2026 | 10:33 WIB
Ilustrasi :calon konsumen tengah mencoba salah satu motor listrik dalam sebuah pameran otomotif. (Jawa Pos)
Ilustrasi :calon konsumen tengah mencoba salah satu motor listrik dalam sebuah pameran otomotif. (Jawa Pos)

 

RADARSEMARANG.ID - Pemerintah berencana kembali menggelontorkan insentif untuk pembelian kendaraan listrik guna mempercepat transisi energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu bentuk dukungan yang akan diberikan adalah bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit. Program tersebut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang insentif kendaraan listrik atau *Electric Vehicle* (EV) yang ditargetkan terbit pada Juli 2026.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum beleid tersebut resmi diterbitkan.

Baca Juga: Forum Anak Suarakan Perlindungan Siswa, Jateng Targetkan Sekolah Zero Perudungan

“Sudah, tinggal kita koordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Kita pastikan bulan Juli sudah terbit,” ujar Faisol.

Meski demikian, Faisol belum merinci skema insentif yang akan diberikan kepada masyarakat. Menurutnya, penjelasan lengkap akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

“Rinciannya nanti biar disampaikan Pak Purbaya,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menunda pengumuman insentif kendaraan listrik selama satu bulan guna mematangkan perhitungan serta finalisasi skema kebijakan yang akan diterapkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, program insentif kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menekan konsumsi BBM, mengurangi impor minyak mentah dan bahan bakar, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

“Biar kita tidak terus bergantung pada BBM, impor minyak mentah, dan bahan bakar,” tutur Purbaya.

Selain motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pembelian mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif yang diberikan berkisar antara 40 hingga 100 persen, tergantung jenis kendaraan dan teknologi baterai yang digunakan.

Pemerintah juga akan memberikan dukungan lebih besar kepada kendaraan listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel sebagai bagian dari upaya memperkuat program hilirisasi industri nikel nasional.

Baca Juga: Kalender Pendidikan 2026 Resmi! Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Genap 2026 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Pada tahap awal pelaksanaan program, pemerintah menyiapkan kuota insentif untuk **100.000 unit motor listrik** dan **100.000 unit mobil listrik**.

Dengan terbitnya PMK yang dijadwalkan pada Juli mendatang, masyarakat yang berencana beralih ke kendaraan listrik berpeluang memperoleh berbagai insentif menarik, termasuk bantuan pembelian motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit.

Sementara itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia sekaligus mendukung target pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kemandirian energi nasional. (sls)

Editor : Baskoro Septiadi
#motor listrik #menteri keuangan #BBM #Insentif #mobil listrik