RADARSEMARANG.ID – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan kembali diberikan pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Kepastian tersebut menjadi kabar yang ditunggu jutaan penerima manfaat karena pencairan gaji ke-13 umumnya bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Cair Mulai Juni 2026
Berdasarkan regulasi tersebut, pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memastikan pemerintah telah menyiapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari program belanja negara yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain membantu kebutuhan keluarga ASN, pencairan gaji ke-13 juga diharapkan dapat mendorong aktivitas konsumsi masyarakat pada kuartal kedua 2026.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok penerima tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun dan tunjangan tertentu
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah yang memenuhi ketentuan
Dengan cakupan tersebut, program gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi aparatur aktif maupun pensiunan.
Baca Juga: Siap-siap! Gaji ke 13 2026 ASN, TNI dan Polri Cair
Berapa Besaran Gaji ke-13?
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk setiap penerima karena menyesuaikan komponen penghasilan masing-masing.
Secara umum, komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan makan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Untuk kelompok tertentu, tunjangan kinerja juga dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena perbedaan golongan, masa kerja, dan jabatan, nominal yang diterima setiap ASN dapat berbeda satu sama lain.
Sumber Anggaran dari APBN dan APBD
Pendanaan gaji ke-13 berasal dari sumber anggaran yang berbeda sesuai instansi masing-masing.
ASN pada instansi pemerintah pusat menerima pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara ASN pemerintah daerah memperoleh pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khusus pemerintah daerah, besaran komponen tambahan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Benarkah Gaji ke-13 Dipotong?
Belakangan beredar berbagai informasi di media sosial mengenai kemungkinan pemotongan gaji ke-13 tahun 2026.
Namun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan yang menyebutkan adanya pemotongan gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan.
Sesuai skema yang telah ditetapkan, penerima akan memperoleh haknya berdasarkan komponen penghasilan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Karena itu, informasi mengenai pemotongan gaji ke-13 yang beredar tanpa dasar resmi dapat dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Membantu Kebutuhan Pendidikan dan Rumah Tangga
Sejak lama, gaji ke-13 dirancang sebagai instrumen untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara pada pertengahan tahun.
Momentum pencairan yang berdekatan dengan tahun ajaran baru membuat tambahan penghasilan tersebut sering dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, hingga pengelolaan keuangan keluarga.
Dengan jadwal pencairan yang direncanakan mulai Juni 2026, para penerima diharapkan dapat mempersiapkan perencanaan keuangan lebih baik sambil menunggu pelaksanaan pencairan di masing-masing instansi.
Ringkasan Gaji ke-13 Tahun 2026
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Dasar Hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
| Jadwal Pencairan | Paling cepat Juni 2026 |
| Penerima | ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan |
| Sumber Anggaran Pusat | APBN |
| Sumber Anggaran Daerah | APBD |
| Komponen Utama | Gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan |
| Status Pemotongan | Tidak ada kebijakan resmi mengenai pemotongan |
Editor : Baskoro Septiadi