RADARSEMARANG.ID—Kabar segar untuk para abdi negara PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat negara dimanapun berada.
Pemberian gaji gaji ke 13 tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri, Gaji ke 13 pejabat negara, dan Gaji ke 13 pensiunan.
Baca Juga: Dijadwalkan Cair Awal Juni Berikut Komponen Gaji ke 13 Pensiunan 2026 dan Penerima Pensiun
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Baca Juga: Gaji ke 13 2026 ASN, TNI dan Polri Segera Cair?
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali.
Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pemerintah akan membayarkan Gaji ke 13 ASN: Gaji ke 13 PNS, Gaji ke 13 TNI, Gaji ke 13 Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji ke 13 PPPK), wakil negara dan Gaji ke-13 pensiunan PNS pada Juni 2026.
“Gaji ke 13 pasti akan ada. Sebentar lagi akan dikeluarkan," ujarnya (7/5).
Baca Juga: Tujuan Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Gaji ke 13 ini direncanakan untuk mendukung ekonomi pada kuartal kedua tahun 2026.
Hal ini telah ditegaskan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.
"Kebijakan fiskal akan dimaksimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 yang diharapkan mencapai 5,4 persen. Selain itu, ini juga sebagai penyangga terhadap gejolak ekonomi global, termasuk di dalamnya gaji ke 13 ASN," jelas Airlangga pada Selasa (5/5/2026).
Pembayaran gaji ke 13 ASN akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
Informasi mengenai waktu pencairan tahun 2026 menarik perhatian banyak pegawai negeri sipil, terutama menjelang pertengahan tahun ketika biasanya kebutuhan pendidikan dan biaya rumah tangga meningkat.
Kepastian mengenai jadwal ini dapat dijadikan pedoman bagi ASN, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan dalam merencanakan keuangan mereka.
Di bulan Mei 2026, banyak yang mulai mencari tahu tentang Gaji 13 2026 Kapan Cair?
Pemerintah telah memastikan bahwa 2026 bagi pegawai negeri akan mulai dibayarkan mulai bulan Juni 2026.
Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian kepada pegawai negeri, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan mulai pencairan gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026.
Adapun, kepastian ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
"Gaji ke 13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5/2026).
Terkait dengan total anggarannya, Purbaya menuturkan dirinya belum bisa mengumumkan. Hal ini seharusnya diumumkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Tabel Ringkasan Gaji ke 13 Tahun 2026 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara
"Harusnya pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," ujarnya.
Adapun, khusus untuk pensiunan ASN, PT TASPEN (Persero) menegaskan penyaluran akan dimulai pada Selasa, 02 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Corporate Secretary TASPEN, Henra menegaskan, proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis Jumat (22/5/2026). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi