Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate

Agus AP • Kamis, 16 April 2026 | 20:37 WIB
Tak bisa pertanggungjawabkan uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja digugat perusahaan Industrial Estate
Tak bisa pertanggungjawabkan uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja digugat perusahaan Industrial Estate

RADARSEMARANG.ID, SURABAYA - PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany disebut tidak dapat mempertanggung jawabkan uang perusahaan senilai Rp 21,4 miliar untuk pembangunan industrial estate di Jombang. 

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, PT Dharma Nyata Press (DNP), pemegang saham 25 persen, sempat mengajukan sebagai tergugat intervensi dengan maksud untuk melindungi Nany. Namun, dalam putusan sela majelis hakim menolaknya. 

"Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan kepada mantan direktur, pemegang saham tidak perlu ikut campur," kata Kimham, Rabu (15/4).

PT Java Fortis Corporindo adalah perusahaan bidang real estate dengan komposisi saham PT DNP 25 persen dan PT Jawa Pos 75 persen. Perusahaan itu mengucurkan dana kepada Nany untuk pengadaan lahan di Jombang. "Ada dugaan terjadi mark-up, karena Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggung jawabkan Bu Nany ketika diaudit" ujarnya.

Dengan ditolaknya intervensi PT DNP, maka majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. "Yaitu dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany Widjaja ketika menjabat sebagai direktur PT Java Fortis Corporindo," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Nany, Billy Handiwiyanto masih belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. (gas)

Editor : Agus AP
#PT Java Fortis Corporindo #PT DNP #dharma nyata press #Jawa Pos #nany widjaja