Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

A
Penulis: Agus AP❯
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID-Indah Utami yang menjadi orang kepercayaan Nany Widjaja membawa dokumen-dokumen saat hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kuasa hukum PT JFC, E.L Sajogo dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa dokumen yang dibawa Indah merupakan rahasia perusahaan.

Advertisement

Sajogo merasa janggal karena pada sidang tahun 2026 ini, Indah masih memegang data-data rahasia perseroan. Padahal, Nany Widjaja sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Indah dalam persidangan sempat mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen itu didapat dari Lukman Hardiansyah. Namun, belakangan setelah dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui mendapatkannya dari Nany.

"Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer," kata Sajogo.

Advertisement

Menurut Sajogo, dokumen yang tercecer baru ditemukan setelah ada gugatan di persidangan. Artinya, dokumen tercecer tersebut dipegang oleh Nany.

"Berarti Bu Nany Widjaja memegang dokumen dokumen bukti pengeluaran perseroan yang sifatnya rahasia secara melawan hukum. Dan itu membuktikan semua dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan kepada tergugat, yaitu Ibu Nany Widjaja, terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan," tuturnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa dokumen itu rekapan dari Indah. Nany sendiri juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Karena itu, tentu masih menyimpan dokumen.

Selain itu, dokumen yang dibawa Indah sudah dijadikan alat bukti pihak PT JFC dalam persidangan. "Jadi bukan rahasia perusahaan," kata Richard. (gas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Nany Widjaja Wajib Tanggungjawab Kerugian PT JFC Rp 21 M hingga Harta Pribadi

Kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli, tanggungjawab tidak hanya dibebankan kepada salah seorang direktur.

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Dua Hasil Audit Buktikan Nany Widjaja Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang PT JFC Rp 21,4 M

Nany Widjaja menghadirkan ahli Didied Poernawan Affandy dari Universitas Brawijaya dalam menghadapi gugatan PT Java Fortis Corporindo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/8). PT JFC menggugat mantan direkturnya,

Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M

Indah merupakan karyawan bagian keuangan PT DNP yang diperintahkan Nany untuk membantu mengurus keuangan PT JFC. Indah tidak pernah bekerja sebagai karyawan atau direksi PT JFC. Dia mengaku hanya disuruh Nany

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer