RADARSEMARANG.ID — THR sudah cair langsung ke rekening Pegawai Negeri Sipil.
Libur lebaran 2026 Masehi/ 1447 Hijriyah juga sudah dilalui.
Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026 sudah dirasakan.
Momen Silahturahmi / Ujung ujung kesanak keluarga dan saudara juga sudah dilaksanakan.
Minggu ini para Aparatur Sipil Negara /ASN saatnya kembali bekerja setelah libur sepekan.
Tentunya bisa menghilangkan rasa penat dalam diri bapak ibu.
Isu kenaikan gaji pegawai negeri sipil tahun 2026 kembali muncul ke permukaan seiring memasuki kuartal dua.
Hal ini terjadi bersamaan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang akan mengumumkan keputusan kenaikan gaji PNS pada 2026 setelah melakukan evaluasi di kuartal pertama.
Menkeu masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat sebenarnya bagaimana arah ekonomi, agar lebih selaras daripada sebelumnya.
"Setelah itu, kita baru bisa membahas masalah-masalah yang memengaruhi pengeluaran pemerintah," ujarnya dikutip (26/3).
Jadi, berdasarkan informasi tersebut, pemerintah kemungkinan akan mengumumkan keputusannya pada bulan April atau di kuartal kedua.
Selain itu, hal itu juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi harapan besar bagi para ASN.
Namun, naiknya gaji di tahun 2026 belum ada pengumuman aturan terbaru.
Karena pada dasarnya, kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025.
"Kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan sudah masuk dalam rencana kebijakan, tapi belum ada dasar hukum yang memadai untuk diterapkan," kata Purbaya.
Bendahara negara masih harus berdiskusi mengenai penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara.
Pemerintah harus memastikan semua aspek regulasi, kesiapan dana, dan penyebaran manfaat kepada semua pihak sebelum mengambil keputusan, ujar Purbaya.
Informasi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 menjadi hal yang dinantikan banyak orang.
Namun perlu diketahui bahwa keputusan tentang kenaikan gaji ASN berada di tangan Bendahara Negara.
Selain gaji pokok seperti yang tercantum, para pensiunan abdi negara juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan tambahan ASN yang langsung dikirimkan bersamaan dengan gaji bulanan, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan/beras
Baca Juga: Skema Gaji Ke 14 PPPK dan PNS Batang Cair Tanggal Ini
3. Tunjangan jabatan
4. Tunjangan kinerja
5. Serta tunjangan lain sesuai instansi.
Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Selain gaji pokok seperti yang tercantum, para pensiunan abdi negara juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan tambahan yang langsung dikirimkan bersamaan dengan gaji bulanan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi