Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Besaran Gaji PNS 2026 Golongan I II III IV, Habis Lebaran Idul Fitri 1447 H Segera Dicek

Falakhudin • Kamis, 26 Maret 2026 | 05:05 WIB

Gaji ASN Desember 2025 Jadi Naik? Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Terbaru
Gaji ASN Desember 2025 Jadi Naik? Rincian Gaji PNS Berdasarkan PP Terbaru

 

RADARSEMARANG.ID — THR sudah cair langsung ke rekening Pegawai Negeri Sipil.

Libur lebaran 2026 Masehi/ 1447 Hijriyah juga sudah dilalui.

Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026 sudah dirasakan.

 

Momen Silahturahmi / Ujung ujung kesanak keluarga dan saudara juga sudah dilaksanakan.

Minggu ini para Aparatur Sipil Negara /ASN saatnya kembali bekerja setelah libur sepekan.

Tentunya bisa menghilangkan rasa penat dalam diri bapak ibu.

 

Isu kenaikan gaji pegawai negeri sipil tahun 2026 kembali muncul ke permukaan seiring memasuki kuartal dua. 

Baca Juga: Kemenhaj Buka Seleksi 453 Formasi, Khusus Mutasi PNS, Berikut Daftar, Syarat, Tahapan, Cara Pendaftarannya

 

Hal ini terjadi bersamaan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya yang akan mengumumkan keputusan kenaikan gaji PNS pada 2026 setelah melakukan evaluasi di kuartal pertama. 

Menkeu masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat sebenarnya bagaimana arah ekonomi, agar lebih selaras daripada sebelumnya. 

"Setelah itu, kita baru bisa membahas masalah-masalah yang memengaruhi pengeluaran pemerintah," ujarnya dikutip (26/3). 

Jadi, berdasarkan informasi tersebut, pemerintah kemungkinan akan mengumumkan keputusannya pada bulan April atau di kuartal kedua. 

 

Selain itu, hal itu juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Presiden/Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi harapan besar bagi para ASN. 

Namun, naiknya gaji di tahun 2026 belum ada pengumuman aturan terbaru. 

Karena pada dasarnya, kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK), TNI/Polri, hingga pejabat negara termasuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. 

"Kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan sudah masuk dalam rencana kebijakan, tapi belum ada dasar hukum yang memadai untuk diterapkan," kata Purbaya. 

Bendahara negara masih harus berdiskusi mengenai penyesuaian gaji pensiunan dengan kementerian lain, seperti Kementerian PANRB, dengan memperhatikan kondisi keuangan negara. 

Baca Juga: Kemenhaj Buka Seleksi Mutasi PNS 2026, Sediakan 453 Formasi, Berikut Link Daftar, Syarat, Tahapan, Cara Pendaftarannya

 

Pemerintah harus memastikan semua aspek regulasi, kesiapan dana, dan penyebaran manfaat kepada semua pihak sebelum mengambil keputusan, ujar Purbaya. 

Informasi mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 menjadi hal yang dinantikan banyak orang. 

Namun perlu diketahui bahwa keputusan tentang kenaikan gaji ASN berada di tangan Bendahara Negara. 

Selain gaji pokok seperti yang tercantum, para pensiunan abdi negara juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan tambahan ASN yang langsung dikirimkan bersamaan dengan gaji bulanan, yaitu: 

1.  Tunjangan keluarga 

2.  Tunjangan pangan/beras

Baca Juga: Skema Gaji Ke 14 PPPK dan PNS Batang Cair Tanggal Ini

 

3.  Tunjangan jabatan 

4.  Tunjangan kinerja 

5.  Serta tunjangan lain sesuai instansi.

 

 

Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan  Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

 

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

 

 

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Selain gaji pokok seperti yang tercantum, para pensiunan abdi negara juga akan mendapatkan lima jenis tunjangan tambahan yang langsung dikirimkan bersamaan dengan gaji bulanan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#gaji PNS 2026 akan naik #Gaji PNS Golongan I IV #update APBN dan gaji PNS #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #THR TNI Polri pensiunan #gaji PNS golongan IVe #Aparatur Sipil Negara #gaji pns golongan II #Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan #berapa kali gaji PNS dalam sebulan #gaji pns golongan IV #gaji pns golongan I #kenaikan gaji asn #kenaikan gaji pns 2026 #Ujung ujung lebaran adalah #One way nasional arus balik lebaran 2026 #gaji PNS 2026 naik berapa #kenaikan gaji pegawai negeri sipil #WISATA #kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara #kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #Menteri Keuangan Purbaya #gaji PNS 2026 terbaru #Besaran Gaji PNS 2026 #gaji pensiunan #faktor gaji PNS 2026 #tunjangan tambahan ASN #wisata alam di Jateng #berapa kali gaji PNS setahun #Gaji PNS setelah cerai #perpres gaji pns #wisata liburan #salatiga #PP Nomor 5 Tahun 2024 #kenaikan gaji pns #PP Nomor 5 Tahun 2024 gaji PNS #gaji PNS golongan I II III IV #Tunjangan Tambahan ASN Daerah #Info resmi gaji PNS hari ini #arus balik Lebaran 2026 #MyASN #Kenaikan gaji bagi ASN dan pensiunan #Gaji PNS Golongan III #gaji PNS 2026 semua golongan #gaji PNS per golongan #Gaji PNS 2026 #pegawai negeri sipil