Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Gaji Ke 13 ASN dan Pensiunan PNS Cair Kapan?

Falakhudin • Selasa, 6 Januari 2026 | 05:20 WIB
Gaji Ke 13 ASN: PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan?
Gaji Ke 13 ASN: PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan?

 

RADARSEMARANG.ID — Gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu, gaji ke 13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.

Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

 

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

 

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

 

Mengikuti kebijakan tersebut, diperkirakan gaji ke 13 2026 juga akan diberikan di tengah tahun.

Prediksi waktu pencairan gaji ke 13 2026 

Sebelum memprediksi kapan gaji ke 13 akan diberikan, kita bisa melihat aturan pemerintah sebelumnya yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025 dilakukan antara bulan Juni hingga Juli.

Mengacu pada pola ini, pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diprediksi akan dilakukan di tengah tahun, yaitu pada bulan Juni hingga Juli.

Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026.

 

Komponen besaran gaji ke 13

 

Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN, PNS, beserta PPPK sebagai berikut.

Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)

Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.

 

Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.

Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.

Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.

 

Gaji pensiunan PNS

Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

 

Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Gaji pejabat negara dan non-ASN

1. Pejabat lembaga nonstruktural

Ketua: Rp31.474.800.

 

Wakil Ketua: Rp29.665.400.

Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300

2. Gaji PPPK

Berikut kisaran gaji ke 13 yang akan diterima para PPPK berdasarkan golongan yang telah kami rangkum dari yang paling rendah dan tinggi.

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

 

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

 

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Demikian tadi ulasan Gaji Ke 13 ASN (PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara) dan Pensiunan PNS 2026. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan keluarga PNS #kenaikan gaji pensiunan #peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #tambahan penghasilan #Jawa Barat #gaji pensiunan 2026 naik #Tunjangan keluarga ASN #tunjangan kinerja #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #tunjangan kinerja daerah (TKD) #Tunjangan Kinerja Dosen #gaji asn #Gaji ke 13 ASN #besaran gaji ke 13 ASN #kenaikan gaji pensiun ASN #Biaya Pendidikan Anak #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #Tambahan Penghasilan Pegawai Dipotong #tunjangan jabatan #tunjangan kinerja cpns #gaji pensiunan ASN Januari 2026 #Tambahan Penghasilan Guru #tunjangan jabatan bagi kepala daerah #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #kenaikan gaji pensiunan 2026 #tunjangan jabatan fungsional #Gaji Pensiunan akan langsung masuk ke rekening pensiunan #gaji ASN awal tahun #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji PPPK 2026 #gaji pejabat negara naik #tahun ajaran baru 2025 2026 #Pencairan Gaji Ke 13 untuk ASN #Gaji pensiunan PNS Cair #gaji ke 13 #kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil #gaji pppk #jadwal pencairan gaji ke 13 tahun 2026 #Tunjangan Keluarga #kenaikan gaji pensiun #gaji ke 14 #tunjangan hari raya THR #besaran gaji ke 13 2026 #Tunjangan Kinerja 2025 #gaji ASN 2026 #Tunjangan kinerja dan TPP #pencairan gaji ke 13 pensiunan pns #pencairan gaji ke 13 2026 #Tunjangan keluarga guru #tunjangan jabatan fungsional pns #tambahan penghasilan pegawai #gaji pensiunan #tunjangan kinerja asn #gaji pensiunan ASN #tunjangan guru honorer #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #Tunjangan guru honorer non sertifikasi #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji ASN akan naik #gaji pensiunan PNS cair 1 Januari 2026 #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 327 tahun 2025 #tunjangan kinerja dipotong #Pegawai Negeri Sipil Daerah #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #Jawa Timur #gaji PPPK belum dibayar #Tunjangan Keluarga dan Pensiun #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #Tunjangan Hari Raya #pencairan gaji ke 13 #Gaji pensiunan PNS #besaran gaji ke 13 #tunjangan kinerja daerah #tambahan penghasilan daerah #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #Gaji ke 13 adalah #kenaikan gaji pensiunan golongan #Tambahan Penghasilan ASN #gaji pppk 2025 #tunjangan keluarga dan pangan #JAWA TENGAH #bsu.kemnaker.go.id cek #tunjangan jabatan PNS #tahun ajaran baru kota pasuruan #tahun ajaran baru #gaji pejabat negara Indonesia #gaji ASN 2026 naik atau tidak #Gaji pejabat negara #gaji PPPK belum cair #gaji ke 13 2026 #pegawai negeri sipil #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil