Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengertian, Jadwal, Besaran, Prediksi Pencairan Gaji Ke 13 ASN 2026

Falakhudin • Sabtu, 3 Januari 2026 | 05:04 WIB
Kabar Baik Bagi ASN, Segini Gaji PNS yang Berlaku
Kabar Baik Bagi ASN, Segini Gaji PNS yang Berlaku

RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.

Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke-14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.

Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.

Gaji ke 14 biasanya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang dibayarkan menjelang hari besar keagamaan dan merupakan hak para pegawai negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sementara itu, gaji ke-13 biasanya dibayarkan di tengah tahun, yaitu antara bulan Juli hingga Agustus.

Pemilihan waktu pembayaran tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan biaya pendidikan anak, karena waktu tersebut tepat mengiringi awal tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.

 

Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan demikian, gaji ke 13 dan ke 14 ASN tidak hanya menjadi bentuk insentif rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.

Beberapa orang mulai bertanya kapan gaji ke-13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.

 

Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.

Selain itu, gaji ke-13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke 13 ASN pada 2025 diberikan antara bulan Juni hingga Juli.

 

Mengikuti kebijakan tersebut, diperkirakan gaji ke-13 pada 2026 juga akan diberikan di tengah tahun.

Namun, ketentuan resmi masih menunggu keputusan pemerintah.

Besaran gaji ke 13 yang diterima ASN berbeda-beda sesuai dengan golongan.

Berikut besarannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji ASN (termasuk PNS hingga TNI/Polri)

- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400  

- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600  

- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700  

- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200  

 

Gaji Pensiunan PNS

- Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700  

- Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800  

- Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600  

- Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100  

Gaji Pejabat Negara dan Non-ASN

1. Pejabat Lembaga Nonstruktural

   - Ketua: Rp31.474.800  

   - Wakil Ketua: Rp29.665.400  

   - Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300  

 

2. Gaji PPPK

   Berikut kisaran gaji ke 13 yang akan diterima PPPK, berdasarkan golongan dari yang terendah hingga tertinggi:  

   - Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900  

   - Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200  

   - Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600  

   - Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

 

Demikian Gaji ke 13 yang merupakan tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan. (fal)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025 #THR dan Gaji ke 13 2025 #gaji asn #penerima BSU Kemenag 2025 #Gaji ke 13 ASN #Gaji ke 13 dan ke 14 ASN #besaran gaji ke 13 ASN #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #TPG 100 persen THR dan gaji ke 13 #pegawai negeri #gaji ke 13 ASN 2026 #gaji PPPK 2026 #gaji pejabat negara naik #Pencairan Gaji Ke 13 untuk ASN #Gaji pensiunan PNS Cair #gaji ke 13 #gaji pppk #TPG 100 persen ASN #simpatika kemenag go id #gaji ke 14 #tunjangan hari raya THR #gaji ASN 2026 #THR dan gaji ke 13 ASN #pencairan gaji ke 13 2026 #Gaji ke 13 2025 #Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 #tpg 100 persen #pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 #THR dan gaji ke 13 guru #TPG 100 persen cair #gaji pensiunan PNS 2026 #gaji ASN akan naik #tunjangan hari raya dan gaji ke 13 #Pegawai Negeri Sipil Daerah #Tunjangan Hari Raya cair #Tunjangan Hari Raya Keagamaan #TPG 100 persen 2025 #TPG 100 persen dan gaji ke 13 #tunjangan hari raya 2025 #PP Nomor 5 Tahun 2024 #Tunjangan Hari Raya #pencairan gaji ke 13 #Gaji pensiunan PNS #besaran gaji ke 13 #tunjangan hari raya atau THR dan Gaji ke 13 #simpatika kemenag #Gaji ke 13 adalah #gaji ke 13 ASN 2025 #Gaji ASN Baru #THR dan gaji ke 13 PPPK #THR dan Gaji ke 13 #tahun ajaran baru #gaji pejabat negara Indonesia #gaji ASN 2026 naik atau tidak #Besaran Gaji ke 13 PNS 2025 #pejabat negara #Gaji pejabat negara #Penerima BSU Kemenag #gaji ke 13 2026 #pegawai negeri sipil #Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil