RADARSEMARANG.ID — Di tengah pembukaan pendaftaran seleksi PPPK Badan Gizi Nasional atau BGN tahap 2 tahun anggaran 2025, banyak orang yang penasaran apakah ada nilai ambang batas untuk seleksi ini.
Nilai ambang batas ini penting karena jika skor akhir tes pelamar melebihi nilai tersebut, mereka bisa lolos seleksi.
Nilai ambang batas biasanya digunakan sebagai patokan bagi pelamar CPNS atau PPPK dalam menjalani seleksi berbasis ujian.
Namun, apakah ada nilai ambang batas untuk seleksi PPPK BGN 2025?
Nilai passing grade adalah nilai yang memperkirakan batas skor minimal yang diperlukan agar bisa lolos ujian.
Nilai ini juga sering dipakai dalam persiapan seleksi pegawai negeri sipil (ASN), seperti seleksi PPPK di berbagai instansi pemerintah.
Misalnya, pada tahun 2023 untuk seleksi CPNS, pemerintah sudah menentukan nilai ambang batas secara resmi untuk setiap tahap ujian tertulis.
Pada seleksi tahap 2 tahun anggaran 2025, BGN membuka 32.000 formasi PPPK untuk mendukung operasional SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Jika lolos seleksi, pelamar akan resmi menjadi PPPK BGN dan mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti PPPK penuh waktu di instansi lainnya, gaji PPPK BGN juga berhak memperoleh sesuai aturan dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam seleksi ASN sebelumnya, pemerintah biasanya menyebutkan nilai ambang batas yang bisa jadi acuan untuk para pelamar.
Namun, sejak tahun 2024, nilai ambang batas ini tidak lagi diberlakukan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur bahwa proses seleksi kini menggunakan sistem peringkat.
Hal itu sesuai dengan diktum ke-29 dalam peraturan mengenai mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024, yaitu: pelamar dikatakan lulus seleksi jika berada di peringkat terbaik.
Karena itu, pemerintah kini tidak lagi menggunakan sistem nilai ambang batas untuk menyeleksi pelamar PPPK.
Namun, perlu diperhatikan bahwa Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 ini merupakan ketentuan untuk seleksi tahun anggaran 2025.
Sampai saat ini, MenpanRB belum merilis ketentuan terbaru terkait mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2025.
Oleh karena itu, kemungkinan besar BGN masih menggunakan dasar hukum sesuai ketentuan tahun anggaran 2024 selama belum ada ketentuan tahun anggaran 2025.
Meski passing grade sudah dihapus, seleksi tidak jadi lebih mudah.
Justru persaingan semakin ketat karena semua peserta berlomba-lomba masuk ke peringkat teratas.
Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Kelulusan ditentukan sepenuhnya berdasarkan peringkat hasil ujian komputer ini.
Semakin tinggi nilai total yang diperoleh, semakin besar peluang masuk dalam kuota formasi.
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti serangkaian tes kompetensi.
Setiap jawaban benar dalam ujian akan memberikan poin, kemudian diakumulasikan menjadi nilai akhir.
Nilai tersebut yang menentukan posisi seseorang dalam daftar peringkat.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan mengajukan sanggahan maksimal dua hari setelah pengumuman.
Sanggahan dapat diterima jika kesalahan tidak berasal dari pelamar, namun panitia berhak menerima atau menolak setelah melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi