RADARSEMARANG.ID — Rumor mengenai pembayaran gaji tambahan oleh PT Taspen yang disebut rapel kembali jadi pembicaraan banyak orang, khususnya soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS.
Untuk bisa lebih mengerti masalah ini, perlu tahu apa itu rapel gaji PNS dan bagaimana mekanismenya, serta pernyataan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait seperti PT Taspen.
Penjelasan dari PT Taspen sangat ditunggu-tunggu oleh para pensiunan.
Rapel gaji dalam konteks kepegawaian dan keuangan merujuk pada pembayaran kompensasi yang tertunda atau belum diberikan.
Secara sederhana, rapel gaji adalah uang tambahan yang dibayarkan sekaligus dalam satu waktu, yang mencakup selisih gaji dari beberapa bulan sebelumnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rapel adalah bagian dari imbalan atau gaji yang diberikan sekaligus di masa depan karena ada kelebihan yang seharusnya sudah diberikan sebelumnya tapi belum tersalurkan.
Pembayaran rapel biasanya terjadi ketika ada perubahan kebijakan gaji, penyesuaian pangkat, atau perubahan struktur gaji yang prosesnya memakan waktu karena pengurusan administrasi.
Contoh klasiknya adalah ketika pemerintah mengumumkan kenaikan gaji PNS langsung berlaku sejak awal tahun tapi sistem penggajian baru bisa menerapkan perubahan itu beberapa bulan kemudian.
Keselisihan kenaikan gaji untuk bulan-bulan penantian itu kemudian dibayarkan sekaligus sebagai rapel.
Beberapa alasan yang sering menyebabkan pembayaran rapelan adalah:
1 Kenaikan tunjangan atau gaji baru.
2 Koreksi kesalahan penggajian sebelumnya.
3 Penyesuaian struktur gaji atau promosi jabatan.
4 Pengenaan kebijakan baru yang memengaruhi pendapatan.
5 Keterlambatan administrasi atau pengesahan anggaran.
Meskipun rapel sering disambut dengan senang hati karena memberi dana tambahan dalam satu kali pembayaran, perlu diingat bahwa ini hanyalah pembayaran yang tertunda dan bukan pendapatan yang sebenarnya.
Tujuan utama pembayaran rapel adalah untuk memastikan kompensasi tetap adil dan menunjukkan komitmen organisasi terhadap kesejahteraan karyawan.
info soal kenaikan gaji pensiunan PNS yang disebut akan dibayarkan sebagai rapel pada bulan November 2025 telah menciptakan kehebohan dan harapan di kalangan masyarakat dan pensiunan.
Namun, PT Taspen (Persero) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas membantah isu tersebut.
PT Taspen sudah memberikan pernyataan resmi sejak 17 Oktober 2025, mengenang isu yang marak di media sosial.
Pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada kebijakan atau aturan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS 2025.
PT Taspen menegaskan bahwa tidak ada keputusan dari Presiden maupun Menteri Keuangan soal kenaikan gaji pensiun terbaru.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberikan jawaban, mengatakan bahwa informasi soal kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) itu adalah berita hoaks.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru tentang peningkatan gaji atau tunjangan untuk pensiunan di kuartal IV tahun 2025.
Informasi yang menyebutkan "gaji pensiunan cair November" dinilai menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
PT Taspen juga menyatakan bahwa besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menjadi dasar penentuan atau penyesuaian gaji pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan 12% yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sementara itu, bagi pegawai negeri sipil (ASN) yang masih aktif, gaji pokoknya diatur oleh PP Nomor 5 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024
Nominal gaji pokok yang diterima oleh para pensiunan PNS pada bulan November ini berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, tergantung pada golongan terakhir saat mereka aktif bekerja, sebagai berikut:
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I:
Gaji pokok pensiunan dimulai dari Rp1.748.100 dan maksimal mencapai Rp2.256.700 (untuk golongan Id).
- Gaji Pensiunan PNS Golongan II:
Gaji pokok pensiunan juga dimulai dari Rp1.748.100, dengan batas tertinggi mencapai Rp3.208.800 (untuk golongan IId).
- Gaji Pensiunan PNS Golongan III:
Gaji pokok pensiunan ditetapkan mulai dari Rp1.748.100 dan dapat mencapai hingga Rp4.029.600 (untuk golongan IIId).
Gaji pokok pensiunan berada di rentang Rp1.748.100, dengan nominal tertinggi mencapai Rp4.957.100 (untuk golongan IVe).
PT Taspen mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayai sumber informasi, terutama dari unggahan viral atau pesan berantai yang tidak memiliki sumber jelas.
Editor : Baskoro Septiadi