RADARSEMARANG.ID — Tahun 2025 ini, gaji Pensiunan PNS resmi masih mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 8 Tahun 2024, dan nominalnya dipastikan meningkat dari tahun sebelumnya.
Bagi pensiunan, informasi ini sangat penting untuk perencanaan keuangan dan gaya hidup setelah purna tugas.
Gaji pensiunan 2025 bukan hanya sekadar angka, tetapi menjadi jaminan kesejahteraan setelah ASN menyelesaikan tugasnya.
Banyak pensiunan ASN yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, dan biaya pendidikan cucu dari gaji ini.
Media sosial tengah diramaikan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 kenaikan gaji asn.
Bahkan, dalam sejumlah unggahan disebutkan PT TASPEN memastikan pencairan tanpa potongan dan meminta pensiunan menyiapkan dokumen karena batas waktu pengumpulan berkas hanya sampai 24 Oktober 2025.
Informasi tersebut langsung menyebar luas di berbagai grup pensiunan, memunculkan euforia dan simpang siur.
Banyak yang mengira pemerintah benar-benar akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiun 2025 di bulan in.
Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, kabar tersebut ternyata tidak benar.
Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025.
Faktanya, hingga awal bulan November 2025, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.
Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025, namun fokus kebijakan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan ASN aktif, bukan pensiunan.
Dalam lampiran Perpres itu disebutkan bahwa penyesuaian gaji diberikan untuk ASN aktif, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Artinya, kabar bahwa pensiunan akan menerima rapel kenaikan gaji pada November tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah
PT TASPEN (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun bagi ASN, telah mengeluarkan klarifikasi resmi.
Dalam pernyataannya, TASPEN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumumkan ataupun mengonfirmasi adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025.
“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan ataupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan gaji pensiun 2025,” tulis manajemen TASPEN dalam keterangan resminya.
Dasar Hukum yang Berlaku Masih PP Nomor 8 Tahun 2024
Hingga kini, besaran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur perhitungan gaji pokok terakhir ASN aktif sebagai dasar pembayaran pensiun.
Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setelah itu belum ada revisi atau regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah.
Sementara itu, informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa rapel gaji akan dibayarkan dua bulan sekaligus pada November 2025, dengan rincian kenaikan 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dipastikan tidak benar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Pensiunan PNS Diminta Tetap Tenang dan Cek Informasi Resminya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi