RADARSEMARANG.ID — Alhamdulillah, kabar menyenangkan bagi jutaan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 disebutkan:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah /RKP Tahun 2025.
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo di Perpres Nomor 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis
Program ini mencakup pemberian makan bergizi dan susu gratis untuk siswa di sekolah dan santri di pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
Tujuannya adalah mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia sejak dini.
2. Layanan Kesehatan Gratis
Pemerintah akan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus tuberkulosis (TBC), serta membangun rumah sakit lengkap di setiap kabupaten untuk pemerataan layanan kesehatan.
3. Lumbung Pangan Nasional
Prabowo menargetkan peningkatan produktivitas pertanian dengan pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional untuk menjaga ketahanan pangan.
4. Sekolah Unggul di Tiap Kabupaten
Akan dibangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi bagi sekolah yang tidak layak demi pemerataan pendidikan berkualitas.
5. Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha
Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha akan diperluas untuk menekan kemiskinan absolut dan meningkatkan daya saing pelaku usaha kecil.
6. Kenaikan Gaji ASN TNI Polri
Perpres ini juga memuat rencana kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
7. Infrastruktur Desa dan Perumahan Murah
Pemerintah akan melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, penyaluran BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara
Program terakhir adalah pendirian Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23%, guna memperkuat ketahanan fiskal Indonesia.
Salah satu poin penting dalam Perpres 79 Tahun 2025 di nomor 6 adalah kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur RKP 2025, dan disesuaikan dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS 2026.
Ia menyebut peluang kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil tetap terbuka, meski belum bisa memastikan kepastian maupun besarannya.
“Kalau kemungkinan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, (21/10/2025)
Saat ditanya lebih jauh, Purbaya mengaku belum mengetahui detail kebijakan soal kenaikan gaji PNS tahun depan.
“Aduh, saya enggak tahu. Kayaknya ada, tapi saya belum tahu detailnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, belum direncanakan untuk 2026 karena tidak ada alokasi khusus dalam APBN 2026.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan hingga kini belum ada arahan resmi terkait kebijakan tersebut.
“Kalau kita bicara 2026 di nota keuangan, belum kelihatan kenaikan gaji di 2026 ini,” ujar Tri di Bogor, Jawa Barat, (10/10/2025).
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji ASN pada 2024 untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Namun untuk 2026, keputusan akhir masih menunggu hasil evaluasi fiskal dan kebijakan Presiden. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi