RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden / Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 terbit.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel pada bulan November 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda-beda menurut golongan jabatan.
- Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen.
- Golongan III mendapat kenaikan sekitar sepuluh persen.
- Sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan sekitar dua belas persen.
Kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok.
Tunjangan kinerja dan kompensasi lainnya akan disesuaikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing instansi.
Pemerintah menegaskan penyesuaian ini dimaksudkan untuk mendorong profesionalitas ASN sekaligus memberikan apresiasi bagi kinerja yang baik.
Rencananya, kenaikan gaji PNS diterapkan mulai Oktober 2025, namun pencairan akan dilakukan secara rapel pada bulan November.
Mekanisme rapel bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran akibat penyesuaian sistem penggajian nasional.
Kementerian Keuangan masih menghitung alokasi anggaran yang dibutuhkan.
Estimasi awal menyebutkan kebijakan kenaikan gaji ASN berpotensi memerlukan tambahan dana sekitar Rp14 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan.
Kebijakan ini memiliki beberapa tujuan kenaikan gaji ASN 2025 strategis.
Pertama, meningkatkan daya beli ASN di tengah tekanan ekonomi global.
Kedua, mendorong produktivitas dan kinerja pegawai negeri di berbagai sektor pemerintahan.
Ketiga, menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam birokrasi dengan skema penghasilan lebih kompetitif.
Keempat, menyesuaikan struktur gaji dengan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di berbagai daerah.
Dengan kenaikan gaji ini, pemerintah berharap ASN dapat memberikan pelayanan publik lebih optimal serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Meski Perpres 79/2025 sudah diterbitkan, pihak Istana dan Kemenpan RB menegaskan implementasi penuh masih dalam tahap evaluasi.
Pemerintah memastikan seluruh aspek hukum dan fiskal berjalan sesuai prosedur sebelum kebijakan dijalankan.
Pemerintah menegaskan kenaikan gaji 2025 hanya berlaku bagi ASN aktif, bukan untuk pegawai yang sudah pensiun.
Rencana penyesuaian tunjangan pensiunan masih dalam tahap kajian oleh Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara.
Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji 16 persen untuk seluruh PNS dan pensiunan.
Tabel Baru Gaji Pensiunan Cair Oktober 2025
Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025
Sejak Januari 2024, uang pensiunan PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12%.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah/PP Nomor 8 Tahun 2024.
Pada 1 Februari 2025 pemerintah menetapkan besaran uang PNS di seluruh Indonesia berdasarkan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Editor : Baskoro Septiadi