RADARSEMARANG.ID — Kabar Bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil/ PNS atau Aparatur Sipil Negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Terbit Berisi Kenaikan Gaji ASN, Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Mulai Kapan?
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Program kenaikan gaji ASN termasuk PNS dalam program quick wins pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025 membuat para pensiunan PNS juga berharap hal yang sama.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut sangat diharapkan dan terus dipertanyakan pada PT Taspen selaku pengelola dan penyalur gaji atau manfaat pensiun.
Namun Taspen memberikan informasi terkait hal tersebut jika saat ini tidak ada rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan disalurkan pada bulan November 2025 mendatang.
Hal ini diketahui dari kolom komentar salah satu unggahan akun instagram Taspen saat menjawab pertanyaan dari salah satu pengguna instagram lain.
“Halo Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” jawab Taspen di Instagramnya.
Informasi ini diberikan oleh Taspen saat menjawab salah satu Netizen terkait isu kenaikan gaji yang dirapel di bulan depan.
“Apa benar kenaikan gaji akan dirapel di November 2025,” tanya Netizen tersebut.
Jadi gaji pensiunan PNS yang akan diterima di bulan November 2025 masih dicairkan Taspen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan besaran yang sama. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi