RADARSEMARANG.ID — Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara, perlindungan tidak hanya diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan.
Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian hak pensiun yatim piatu bagi anak anak PNS atau pensiunan yang telah meninggal dunia.
Namun, pemberian pensiun ini tidak otomatis diberikan tanpa syarat.
Ada kriteria khusus dan aturan yang harus dipenuhi agar anak-anak yang berstatus yatim piatu dapat menerima manfaat tersebut sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku
Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan kesejahteraan keluarga ASN tetap terjamin, termasuk anak-anak yang ditinggalkan oleh PNS aktif maupun pensiunan yang wafat.
Namun, untuk dapat menerima pensiun anak yatim piatu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anak yang bersangkutan.
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @taspen, berikut adalah tiga kategori anak yang berhak menjadi ahli waris:
-- Anak belum mencapai usia 25 tahun.
-- Anak belum memiliki penghasilan sendiri.
-- Anak belum menikah atau belum pernah menikah.
Selain memenuhi kriteria usia, status penghasilan, dan status pernikahan, terdapat pula sejumlah persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim pensiun yatim piatu.
Perlindungan Taspen untuk anak yatim piatu adalah Pensiun Yatim Piatu, yang diberikan kepada anak dari peserta ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan yang sah, sehingga merupakan ahli waris.
Manfaat ini memastikan keberlanjutan jaminan finansial dan dukungan kesejahteraan anak melalui pembayaran pensiun bulanan setelah manfaat Pensiun Terusan berakhir.
Siapa yang Berhak?
• Anak kandung sah dari peserta ASN atau pensiunan yang meninggal dunia.
• Peserta tidak memiliki pasangan (suami/istri) yang menjadi ahli waris untuk menerima pensiun.
Bagaimana Pensiun Yatim Piatu Diberikan?
1 Pensiun Terusan:
Setelah peserta meninggal dunia, ahli waris (pasangan/anak) akan menerima manfaat Pensiun Terusan untuk sementara waktu, biasanya selama 4 bulan.
2 Pensiun Yatim Piatu:
Setelah Pensiun Terusan berakhir, anak yatim piatu akan berhak menerima pembayaran Pensiun Yatim Piatu bulanan secara berkelanjutan.
Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Ahli waris perlu mengajukan klaim Pensiun Yatim Piatu dengan melampirkan dokumen berikut:
• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
• Fotokopi Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun).
• Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
• Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan/Kepala Desa.
• Lembar Asli SKPP dari Pemda apabila ASN Meninggal Aktif
• Salinan Identitas KTP Pemohon
• Salinan Buku Rekening Pemohon
Bagi anak berusia dibawah 18 tahun dibutuhkan dokumen surat keterangan perwalian dengan ketentuan sebagai berikut;
- apabila wali adalah ayah/ibu/kakak kandung maka surat pewalian cukup dari kepala desa atau lurah,
- apabila yang menjadi wali selain ayah/ibu/kakak kandung penunjukan wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan agama.
Cara Pengajuan
• Pergi ke kantor cabang Taspen terdekat.
• Menghubungi Call Center Taspen untuk informasi lebih lanjut. (fal)
—————————————————
Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:
Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang
App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885
Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik
Editor : Baskoro Septiadi