Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Perlindungan dan Hak Pensiun Anak Yatim Piatu dari PNS Aktif atau Pensiunan PNS Ini Syarat serta Caranya

Falakhudin • Kamis, 25 September 2025 | 12:16 WIB
Gaji PNS 2025 Indonesia Dibandingkan dengan PNS Negara di Asia Tinggi Mana?
Gaji PNS 2025 Indonesia Dibandingkan dengan PNS Negara di Asia Tinggi Mana?

 

RADARSEMARANG.ID — Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara, perlindungan tidak hanya diberikan kepada PNS aktif dan pensiunan, tetapi juga kepada keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian hak pensiun yatim piatu bagi anak anak PNS atau pensiunan yang telah meninggal dunia.

 

Namun, pemberian pensiun ini tidak otomatis diberikan tanpa syarat.

Ada kriteria khusus dan aturan yang harus dipenuhi agar anak-anak yang berstatus yatim piatu dapat menerima manfaat tersebut sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan kesejahteraan keluarga ASN tetap terjamin, termasuk anak-anak yang ditinggalkan oleh PNS aktif maupun pensiunan yang wafat.

Namun, untuk dapat menerima pensiun anak yatim piatu, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh anak yang bersangkutan.

 

Berdasarkan informasi dari Instagram resmi @taspen, berikut adalah tiga kategori anak yang berhak menjadi ahli waris:

-- Anak belum mencapai usia 25 tahun.

-- Anak belum memiliki penghasilan sendiri.

-- Anak belum menikah atau belum pernah menikah.

Selain memenuhi kriteria usia, status penghasilan, dan status pernikahan, terdapat pula sejumlah persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim pensiun yatim piatu.

Perlindungan Taspen untuk anak yatim piatu adalah Pensiun Yatim Piatu, yang diberikan kepada anak dari peserta ASN atau pensiunan yang telah meninggal dunia dan tidak memiliki pasangan yang sah, sehingga merupakan ahli waris.

 

Manfaat ini memastikan keberlanjutan jaminan finansial dan dukungan kesejahteraan anak melalui pembayaran pensiun bulanan setelah manfaat Pensiun Terusan berakhir. 

Siapa yang Berhak?

• Anak kandung sah dari peserta ASN atau pensiunan yang meninggal dunia.

• Peserta tidak memiliki pasangan (suami/istri) yang menjadi ahli waris untuk menerima pensiun. 

Bagaimana Pensiun Yatim Piatu Diberikan?

 

1 Pensiun Terusan:

Setelah peserta meninggal dunia, ahli waris (pasangan/anak) akan menerima manfaat Pensiun Terusan untuk sementara waktu, biasanya selama 4 bulan.

2 Pensiun Yatim Piatu:

Setelah Pensiun Terusan berakhir, anak yatim piatu akan berhak menerima pembayaran Pensiun Yatim Piatu bulanan secara berkelanjutan. 

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Ahli waris perlu mengajukan klaim Pensiun Yatim Piatu dengan melampirkan dokumen berikut: 

 

• Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).

• Fotokopi Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun).

• Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.

• Surat Keterangan Belum Bekerja atau Belum Menikah dari Kelurahan/Kepala Desa. 

• Lembar Asli SKPP dari Pemda apabila ASN Meninggal Aktif

 

• Salinan Identitas KTP Pemohon

• Salinan Buku Rekening Pemohon

Bagi anak berusia dibawah 18 tahun dibutuhkan dokumen surat keterangan perwalian dengan ketentuan sebagai berikut;

- apabila wali adalah ayah/ibu/kakak kandung maka surat pewalian cukup dari kepala desa atau lurah,

- apabila yang menjadi wali selain ayah/ibu/kakak kandung penunjukan wali harus ditetapkan oleh pengadilan negeri atau pengadilan agama.

 

Cara Pengajuan

• Pergi ke kantor cabang Taspen terdekat.

• Menghubungi Call Center Taspen untuk informasi lebih lanjut. (fal)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

—————————————————

Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini, unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.

Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:

Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang

App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885

Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik

Editor : Baskoro Septiadi
#Kenaikan gaji aparatur sipil negara PNS untuk Guru Dosen Tenaga Kesehatan Penyuluh TNI Polri #Pensiun Yatim Piatu #Perpres Nomor 79 Tahun 2025 #Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 #gaji pensiunan dan janda duda #gaji pensiunan 2025 #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan #Surat Keputusan Pensiun #buku rekening #Lembar Asli SKPP #Pensiunan Asabri #hak pensiun yatim piatu bagi anak anak PNS atau pensiunan #Yatim Piatu #delapan Program Hasil Terbaik Cepat #jaminan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara #pensiun anak yatim piatu #belum menikah #Pensiun Terusan #Formulir Permintaan Pembayaran #Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri #kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara #Gaji pensiunan janda duda #Pensiunan #Surat Keterangan Belum Bekerja #Call Center Taspen #kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara #Pensiunan 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #gaji pensiunan #anak kandung #gaji pensiunan ASN #pt taspen (persero) #persyaratan administratif yang wajib dilengkapi untuk mengajukan klaim pensiun yatim piatu #kesejahteraan keluarga ASN #Pensiunan adalah #Ahli Waris #gaji pns #manfaat Pensiun Terusan #Perlindungan Taspen untuk anak yatim piatu adalah Pensiun Yatim Piatu #klaim Pensiun Yatim Piatu #gaji pensiunan janda duda PNS #Gaji PNS 2025 Dikabarkan Naik 16 Persen #Pengadilan Negeri #STATUS PERNIKAHAN #Kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS #pt taspen #kenaikan gaji pns #delapan program hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025 #PENGADILAN AGAMA #gaji PNS 2025 #Pensiunan ASN #Gaji pensiunan belum cair #Kenaikan Gaji #gaji PNS 2025 naik #surat keterangan perwalian #kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara #Buku Rekening Gaji ASN #gaji pensiunan bagi ahli waris #pensiunan aparat #Gaji PNS 2026 #buku rekening bank ahli waris