RADARSEMARANG.ID — Setiap bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.
Namun menjelang pencairan gaji, berbagai pertanyaan bermunculan di kalangan pensiunan.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah “Apakah akan ada kenaikan gaji pensiun tahun ini?”
Pertanyaan semacam ini kerap disampaikan oleh penerima manfaat di akun media sosial resmi Taspen.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12%.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Baca Juga: Nasib Wali Murid Minta Denda Rp 25 Juta Guru Ngaji Kini Menyesal hingga Dihujat Netizen
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Setiap awal bulan tepatnya 1 -3 Agustus 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pensiunnya.
Pemerintah memang telah menerbitkan beberapa regulasi terkait gaji pensiunan sepanjang tahun 2024-2025.
Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, aturan ini tidak mencakup kenaikan gaji bulanan, melainkan hanya mengatur pemberian gaji ke-13.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a) Aparatur Negara;
b) Pensiunan;
c) Penerima Pensiun; dan
d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk saat ini, ketentuan yang digunakan dalam pencairan gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak awal tahun.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% dibanding tahun sebelumnya.
Dengan demikian, aturan ini masih menjadi acuan utama untuk pencairan di bulan Agustus 2025 dan belum ada perubahan besaran gaji pensiun.
Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan dan rapelan gaji Pensiunan PNS 2025 tengah menjadi kabar yang banyak diperbincangkan di kalangan Pensiunan PNS.
Bahkan, tak sedikit Pensiunan PNS yang menanyakan kebenaran informasi ini melalui kolom komentar di Instagram resmi milik PT Taspen.
Kenaikan serta rapel gaji di tahun 2025 tengah menjadi kabar yang banyak diperbincangkan di kalangan Pensiunan PNS.
Bahkan, tak sedikit Pensiunan PNS yang menanyakan kebenaran informasi ini melalui kolom komentar di Instagram resmi milik PT Taspen.
Tak hanya itu, rumor kenaikan gaji di kalangan Pensiunan PNS juga mulai mencuat setelah ada pengumuman wacana kenaikan gaji PNS yang diinformasikan secara resmi oleh pemerintah di tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Oleh karena itu, di bulan kemerdekaan ini banyak Pensiunan PNS yang berharap pemerintah mengumumkan kabar baik tersebut.
Namun, sayangnya informasi kenaikan gaji di kalangan pensiunan tahun 2025 ini ternyata masih sebatas wacana belum diumumkan.
Sampai saat ini, belum ada kepastian apakah kabar resminya akan diumumkan pada 16 Agustus 2025 mendatang atau tidak.
Hal ini juga sudah diklarifikasi oleh PT Taspen dalam salah satu komentar di akun Instagram resminya untuk menjawab pertanyaan warganet.
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis PT Taspen.
Pihaknya juga menegaskan agar para Pensiunan PNS berhati-hati terhadap segala informasi yang beredar di media sosial.
kenaikan gaji terakhir kali terjadi di tahun 2024 dan diresmikan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sampai saat ini, gaji Pensiunan PNS beserta tunjangannya masih mengacu pada PP yang diteken oleh Presiden Jokowi tersebut.
Walaupun tak ada kenaikan, Pensiunan PNS tetap menerima 3 jenis tunjangan di luar gaji pokok.
Di antaranya tunjangan pangan, tunjangan anak, serta tunjangan suami/istri.
Namun, perlu dicatat, kenaikan yang terjadi di tahun lalu hanya berlaku bagi gaji pokok saja dan tidak termasuk perubahan tunjangan pensiun.
Sementara untuk nominal gajinya disesuaikan untuk tiap-tiap golongan, mulai dari Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta per bulan. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi