Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Deretan Hak Istimewanya

Falakhudin • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 12:10 WIB
Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Deretan Hak Istimewanya
Gaji Pensiunan PNS Naik, Berikut Deretan Hak Istimewanya

 

RADARSEMARANG.ID — Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.

 

 

Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?

Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Agustus 2025:

1. Golongan I

 

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

2. Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

 

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

 

3. Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

 

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

 

4. Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

 

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

 

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun.

Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.

“Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun,” kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5).

Dia mengatakan saat ini usia pensiun guru masih di 60 tahun.

Hal itu mengakibatkan banyak para guru yang sudah pensiun, tetapi anak-anaknya masih bersekolah.

“Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah, kerja, sebelum orang tuanya pensiun. Kalau ini guru-guru bisa kita naikkan usia pensiunnya jabatan fungsional utama guru sampai di 70 tahun, insyaallah guru akan semakin sejahtera,” jelasnya.

Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun.

Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.

 

Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun.

Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.

Batas usia pensiun ASN diatur dalam pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ini merupakan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Dalam UU ini dijelaskan jika usia pensiun ASN memiliki banyak tingkatan.

Untuk jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan madya, jabatan pimpinan tinggi pratama batas usia pensiun ialah 60 tahun.

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap mendapat sejumlah fasilitas dan perlindungan dari negara meski tak lagi aktif bekerja.

 

Salah satunya berupa penghasilan bulanan yang diberikan secara tetap, selama syarat pensiun terpenuhi.

Termasuk bagi janda atau duda PNS, selama belum menikah lagi.

Penghasilan rutin tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Selain itu, para pensiunan juga menerima tunjangan tetap, seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, hingga tunjangan istri/suami dan anak.

Bahkan tunjangan kematian juga tetap disiapkan.

 

Tak hanya itu, jaminan kesehatan bagi pensiunan juga tetap berlaku.

Mereka masih bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan status yang sama seperti PNS aktif.

Iuran BPJS tersebut dibayarkan langsung dari dana pensiun yang diterima tiap bulan.

Belakangan, santer beredar kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pensiunan PNS mulai 1 Agustus 2025.

Disebut-sebut, kebijakan ini telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

 

Namun, kabar itu belum bisa dipastikan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan tersebut.

Terakhir kali gaji pensiunan mengalami penyesuaian adalah pada Januari 2024 lalu, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo masih berjalan.

PT Taspen pun menegaskan belum menerima edaran apapun soal kenaikan gaji pensiun tahun ini.

Lewat akun resmi Instagram @taspen, pihaknya mengimbau para pensiunan untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari instansi pemerintah terkait. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#PNS Aktif #batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun #tunjangan kematian #Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 #usia pensiun ASN #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda #Tunjangan Istri #Tunjangan Keluarga #gaji pensiunan PNS dan PPPK #daftar rentang gaji pensiunan PNS #pensiun janda duda #gaji pensiunan PNS Juli 2025 #gaji pensiunan #usia pensiun ASN jadi 70 Tahun #Gaji Pensiunan PNS Golongan I #menteri keuangan sri mulyani #ASN pensiun di usia 70 tahun #BPJS KESEHATAN #Gaji Pensiunan PNS 2025 #Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan #Pensiunan Pegawai Negeri Sipil #Batas usia pensiun ASN #pt taspen #Gaji pensiunan PNS #presiden prabowo subianto #Gaji Pensiunan PNS Di Jadwalkan Bakal Cair #iuran bpjs #batas usia pensiun ASN 2025 #Pensiun Janda #Tunjangan beras #Pensiun Janda atau Duda Pegawai #Gaji Pensiunan PNS Janda Duda 2025 #Zudan Arif Fakrullah