RADARSEMARANG.ID — Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan skema gaji baru yang membuat gaji PNS naik signifikan.
Pemerintah resmi mengubah sistem penggajian aparatur sipil negara (ASN) lewat kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Pertama Kali Gus Iqdam Kholid Akan Mengaji di Wujil-Ungaran, Ini Waktu dan Lokasinya
Perubahan ini ditujukan untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan motivasi kerja, khususnya bagi pegawai golongan rendah yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Kebijakan baru tersebut mulai diterapkan pada tahun anggaran 2025 dan difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan PNS golongan I dan II.
Langkah ini diambil untuk menjamin ASN bekerja lebih tenang, produktif, serta memiliki daya beli yang lebih baik di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya reformasi birokrasi yang menyeluruh dan menjangkau semua lini ASN, termasuk mereka yang selama ini berada di lapisan bawah.
Sementara Sri Mulyani menyebutkan bahwa skema gaji baru ini adalah bagian dari strategi fiskal untuk memperkuat layanan publik.
Baca Juga: Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer R2, R3 yang Diangkat Menjadi ASN
Peningkatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah /PP Nomor 5 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, menetapkan kenaikan gaji PNS hingga 8 persen, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Tunjangan anak PNS adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki anak, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah mulai memberlakukan tiga jenis tambahan penghasilan di luar gaji pokok dan tunjangan mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
Tambahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas beban kerja, kebutuhan komunikasi kedinasan, serta untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 resmi diteken Sri Mulyani, uang makan PNS ditetapkan pemerintah memiliki nominal lebih besar dari pensiunan PNS.
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, termasuk uang makan PNS di seluruh Indonesia.
Sebagai pegawai pemerintah aktif, PNS menerima uang makan dengan nominal lebih besar dari pensiunan PNS melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan salah satunya adalah uang makan yang diberikan per hari setiap sebulan dalam waktu kerja.
Uang makan PNS diberikan maksimal 22 hari kerja dalam sebulan yang ditetapkan berdasarkan golongannya.
Dalam maksimal 22 hari kerja akan dikalkulasikan dalam sebulan dan dicairkan bersamaan dengan gaji pokok PNS.
Pencairan uang makan PNS ditetapkan setiap bulan sesuai kehadiran kerja PNS di instansi pemerintahan.
Dicairkan setiap bulan, maka uang makan PNS dapat mencapai nominal hingga ratusan ribu rupiah.
Berbeda dengan pensiunan PNS yang diberikan tunjangan pangan dengan nominal sama untuk semua golongan.
Pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV menerima tunjangan pangan dengan nominal yang sama sebesar Rp72.420 atau 10 kg beras.
Pemberian tunjangan pangan pensiunan PNS berlaku untuk empat orang dalam satu KK (Kartu Keluarga) setelah ditetapkan pemerintah melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Lantas, berapakah nominal uang makan PNS golongan I,II,III dan IV yang diteken Sri Mulyani melalui PMK Nomor 39 Tahun 2024.
1. PNS golongan I dan II: Rp35.000 per hari atau maksimal Rp770.000 per bulan
2. PNS golongan III: Rp37.000 per hari atau maksimal Rp814.000 per bulan
3. PNS golongan IV: Rp41.000 per hari atau maksimal Rp902.000 per bulan
Pencairan uang makan PNS disesuaikan dengan golongan dan tanggung jawabnya di instansi pemerintahan.
Pemerintah menjamin kesejahteraan PNS sebagai pegawai aktif dengan menetapkan uang makan sesuai PMK Nomor 39 Tahun 2024. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi