RADARSEMARANG.ID — Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalalah idaman bagi setiap semua orang, apalagi bagi seorang jomblowan dan jomblowati itu sangat diperhitungkan oleh calon mertuanya.
Tak heran jika jutaan manusia terpana akan kelezatannya profesi seorang pegawai negeri.
Jadwal penerimaan cpns kapan akan digelar setiap tahunnya sangat dinantikan oleh jutaan rakyat Indonesia baik dari pulu sabang sampai dengan pulau merauke.
Tak diperhitungkan berapa dana yang dikeluarkan saat rekrutmen CPNS digelar.
Seperti teman saya Muhammad Ulin Nuha, dia berani berspekulasi berangkat dari Mranggen untuk mengikuti kompetisi tes CPNS ke luar kota nan jauh disana.
Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.
Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah.
Masa Orde Lama dalam sejarah politik Indonesia merujuk kepada masa pemerintahan Soekarno yang berlangsung dari tahun 1959 hingga 1966 (Demokrasi Terpimpin).
Istilah ini tentu saja tidak digunakan pada saat itu, dan baru dicetuskan pada masa pemerintahan Soeharto yang disebut juga dengan Orde Baru.
Pada masa itu, Indonesia tengah berada pada punjak kejayaan perekonomian.
Sebelumya pada masa orde lama, perekonomian di Indonesia kerap mengalami ketidakstabilan sehingga, dicetuskanlah beberapa kebijakan oleh Presiden Suharto untuk memulihkan kembali perekonomian ini.
Salah satu profesi yang diminati atau menjadi idola saat itu yakni profesi sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana tidak, gaji pokok PNS berikut dengan tunjangannya dirasa cukup untuk memperbaiki kualitas hidup.
Gaji PNS ini sendiri terakhir diubah sesuai kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Bahkan tak jarang, setiap tahun gaji pokok bagi para PNS ini juga kerap mengalami kenaikan.
Namun tahukah kamu bahwa profesi PNS yang menjadi profesi idola di Indonesia pada masa Orde Baru atau tepatnya pada tahun 1998 ke bawah, kurang diminati oleh kalangan masyarakat Kenapa?
Tentu saja soal gaji yang dianggap tidak terlalu memadai.
Lantas berapa sih gaji PNS dimasa itu?
Kenapa hanya segelintir orang saja yang berminat untuk menjadi seorang pegawai.
Dilansir dari laman gajibaru dot com, gaji PNS pada masa Orde Baru terbilang sangat minim.
Bahkan jika dibandingkan dengan saat ini, gaji PNS pada masa itu bisa hingga 10 kali lebih rendah.
Merujuk pada gaji PNS dengan golongan yang paling rendah saat ini yakni Golongan I A dengan nominal gaji pokok Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664, gaji PNS pada masa Orde Baru sangatlah memprihatinkan yakni berkisar diantara Rp 78 ribu - Rp 135 ribu dalam kurun waktu 1993-1997.
Berikut daftar tabel kenaikan gaji PNS golongan I A sejak tahun 1977 - 2025:
- Tahun 1977 : Rp 12.000 (berlangsung hingga tahun 1992)
- Tahun 1993 : Rp 78.000 (berlangsung hingga tahun 1996)
- Tahun 1997 : Rp 135.000 (berlangsung hingga tahun 2000)
- Tahun 2001 : Rp 500.000 (berlangsung hingga tahun 2002)
- Tahun 2003 : Rp 575.000 (berlangsung hingga tahun 2004)
- Tahun 2005 : Rp 661.000 (berlangsung hingga tahun 2006)
- Tahun 2007 : Rp 760.500
- Tahun 2008 : Rp 910.000
- Tahun 2009 : Rp 1.040.000
- Tahun 2010 : Rp 1.095.000
- Tahun 2011 : Rp 1.175.000
- Tahun 2012 : Rp 1.260.000
- Tahun 2013 : Rp 1.323.000
- Tahun 2014 : Rp 1.402.000
- Tahun 2015 : Rp 1.486.000 (berlangsung hingga tahun 2019)
- Tahun 2020 : Rp 1.560.000 (berlangsung hingga tahun 2022)
- Tahun 2023 : Rp 1.685.664 (berlangsung hingga tahun 2024)
- Tahun 2025
Golongan I
IA: Rp1.685.700–Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800–Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700–Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000–Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000–Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900–Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700–Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600–Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400–Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Itulah Gaji PNS pada tahun 1990an sampai dengan sekarang ini 2025. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi