RADARSEMARANG.ID — Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Menerima gaji di masa pensiun tentu menjadi harapan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
Dasar Hukum dan Sumber Dana Pensiun Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, dana pensiun PNS berasal dari dua sumber utama: Iuran wajib PNS sebesar 4,75% dari gaji bulanan selama masih aktif. Potongan ini dilakukan otomatis setiap bulan. Tambahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang kemudian dikelola oleh PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara jaminan pensiun.
Menurut mantan pejabat Kementerian BUMN, Said Didu, gaji pensiun diberikan mulai usia 59 tahun (saat pensiun) hingga usia 70 tahun, selama pensiunan masih hidup. Selain itu, berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 34 Tahun 1949, pembayaran pensiunan dimulai pada bulan berikutnya setelah PNS resmi pensiun. Jika pensiunan meninggal dunia, maka pembayaran pensiun dihentikan pada bulan tersebut. Namun, dalam kondisi tertentu, ahli waris seperti istri atau anak bisa mendapatkan pensiun janda/duda atau pensiun anak, sesuai ketentuan Taspen.
Gaji Pensiunan PNS berdasarkan Golongan
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Agustus 2025:
1. Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pemerintah kembali memberikan kepastian terkait hak pensiun bagi janda dan duda PNS.
Pemberian gaji bulanan untuk pensiunan PNS dan janda atau duda PNS sangat membantu ekonomi mereka, terutama di masa pensiun.
Pemerintah melalui Presiden telah menetapkan aturan baru terkait gaji pensiunan dan janda/duda PNS tahun 2025, yang akan disalurkan oleh Taspen sebagai lembaga yang diberikan wewenang.
Dengan adanya penghasilan rutin setiap bulan, para pensiunan PNS merasa dihargai dan diakui oleh pemerintah, yang juga menunjukkan kepedulian terhadap nasib finansial pensiunan di masa tua.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah menetapkan besaran gaji pensiunan bagi ahli waris, yang akan mulai dicairkan serentak pada 1 Agustus 2025.
Tak hanya pensiunan PNS aktif, para janda dan duda dari ASN yang telah wafat juga berhak atas dana pensiun.
Besarannya disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum/almarhumah semasa aktif berdinas, mulai dari golongan I hingga IV.
Sebelum menerima dana pensiun, para penerima manfaat diwajibkan melakukan proses otentikasi melalui Taspen.
Proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi Andal by Taspen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap jaminan kesejahteraan bagi ahli waris PNS tetap terjaga, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum dan almarhumah semasa hidup.
Gaji pensiun bagi PNS diberikan mulai usia pensiun resmi (59 tahun) dan berakhir saat pensiunan meninggal dunia atau mencapai batas usia tertentu (umumnya 70 tahun). (fal)
Editor : Baskoro Septiadi