RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kabar Bahagia buat para pensiunan. Bulan ini pemerintah Indonesia menaikkan uang pensiunan.
BUP (Batas Usia Pensiun) adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh delapan) tahun.
BUP dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden :
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
62 (enam puluh dua) tahun bagi PNS yang memangku jabatan Wakil Menteri dan jabatan struktural Eselon I tertentu.
60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan struktural Eselon I;
Jabatan struktural Eselon II;
Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
Jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat.
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
58 (lima puluh delapan) tahun bagi PNS yang memangku :
Jabatan hakim pada mahkamah pelayaran
Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden
Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan :
Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
Memiliki kinerja yang baik
Memiliki moral dan integritas yang baik; dan
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir (untuk PNS yang memenuhi syarat diberikan kenaikan pangkat pengabdian).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan setelah mereka memasuki masa pensiun.
Program pensiun merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun atas jasa mereka setelah bekerja dalam dinas pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda atau Duda Pegawai.
Lalu, gaji pensiunan PNS dapat berapa ya?
Besarnya Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025
Berikut daftar rentang gaji pensiunan PNS untuk setiap golongan yang akan diterima mulai Agustus 2025:
1. Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan tidak perlu khawatir, karena perubahan ini tidak berdampak pada besaran gaji maupun hak-hak lainnya.
PT Taspen kembali mengumumkan kebijakan penting yang berdampak langsung pada para pensiunan PNS.
Mulai 1 Agustus 2025, pembayaran gaji pensiun yang sebelumnya disalurkan melalui Bank KB Bukopin akan dialihkan ke PT Pos Indonesia sebagai mitra bayar baru
Informasi ini pertama kali dikonfirmasi oleh PT Taspen melalui akun resmi Instagram mereka, @taspen.
Pengumuman ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peserta di kolom komentar.
Taspen menyatakan bahwa seluruh penerima pensiun yang saat ini masih menggunakan Bank Bukopin sebagai bank penyalur, akan dipindahkan ke PT Pos Indonesia mulai Agustus mendatang.
Sebelumnya, langkah serupa juga sudah dilakukan terhadap pensiunan yang menggunakan Bank BTPN dan Bank Woori Saudara (BWS), yang telah lebih dulu dialihkan ke PT Pos sejak 1 Juli 2025.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua pensiunan PNS terkena kebijakan pemindahan ini.
Berikut adalah kriteria pensiunan yang akan dialihkan ke PT Pos Indonesia:
Penerima pensiun langsung, termasuk janda atau duda dari pensiunan PNS.
Berusia di atas 65 tahun.
Golongan kepangkatan I hingga IVB (Golongan IVC dan pejabat negara tidak termasuk).
Bukan pensiunan hakim.
Tidak memiliki pinjaman aktif atau ter-flag kredit di Bank Bukopin.
Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka besar kemungkinan Anda akan menjadi bagian dari transisi ke PT Pos.
Daftar Bank yang Sudah Dialihkan ke PT Pos Dengan masuknya Bank Bukopin, maka hingga 1 Agustus 2025, total ada tiga bank yang sudah resmi dialihkan pembayaran pensiunnya ke PT Pos oleh Taspen:
Bank BTPN
Bank Woori Saudara (BWS)
Baca Juga: Gaji PNS 2025 Golongan III dan IV Naik Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Bagi pensiunan yang terdampak kebijakan ini, berikut langkah-langkah yang disarankan:
Cek surat pemberitahuan resmi dari PT Taspen melalui pos atau email.
Hubungi layanan pelanggan Taspen jika tidak menerima pemberitahuan.
Lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen agar pencairan tidak mengalami hambatan.
Kunjungi kantor Pos terdekat untuk informasi teknis pencairan dana, jika diperlukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis PT Taspen untuk memperluas jangkauan layanan pembayaran pensiun, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh jaringan perbankan.
Pensiunan diimbau untuk tetap tenang dan aktif memantau informasi resmi dari PT Taspen agar tidak tertinggal pro. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi