RADARSEMARANG.ID — BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja akan disalurkan lagi pada Juni dan Juli 2025.
Rencananya BSU disalurkan mulai 5 Juni 2025.
Program BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau kurang dari Rp 3,5 juta.
Bantuan subsidi juga diberikan kepada guru honorer.
Penyaluran BSU adalah bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
“Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” ujar Bendahara Negara.
Cara cek penerima BSU Juni 2025
Untuk melakukan pengecekan status penerimaan BSU, para pekerja atau guru honorer dapat melakukan pengecekan seperti berikut.
Kunjungi situs kemnaker.go.id
Daftar akun atau log in jika sudah memiliki akun
Lengkapi profil dan data diri
Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun Anda
Ada tiga status pencarian yang muncul:
Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai tahapan-tahapan penyaluran dana BSU.
Sebelum menerima dana BSU, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui, yakni tahap terdaftar, ditetapkan, dan tahap penyaluran.
Syarat penerima BSU yang cair Juni 2025
Dirangkum dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima program BSU yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut syarat penerima BSU yang cair pada Juni 2025.
Calon penerima BSU adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Calon penerima BSU harus sudah terdaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Calon penerima BSU memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang disesuaikan pada wilayah tempatnya bekerja.
Calon penerima BSU bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Calon penerima BSU tidak sedang mendapatkan bantuan sosial yang lain, seperti Program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan (PKH), ataupun (BPUM).
Calon penerima BSU bekerja di wilayah yang diprioritaskan untuk dapat menerima bantuan.
Editor : Baskoro Septiadi