RADARSEMARANG.ID Semarang — Presiden Prabowo Subianto ingin membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil.
Ahli hukum Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho mendukung rencana tersebut.
“Saya kira layak diapresiasi. Menunjukkan betapa geramnya pak presiden terhadap sepak terjang para koruptor,” ujar Hardjuno kepada wartawan.
Namun, Hardjuno menilai pengesahan RUU Perampasan Aset jauh lebih efektif mematikan langkah para koruptor.
Dia menilai beleid RUU Perampasan Aset belum ada progres terbaru.
“Akan tetapi, belum ada jaminan praktik korupsi turun. Sebenarnya, ada yang tak kalah pentingnya untuk disegerakan. Saya kira, efek jera yang paling efektif justru dengan memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hardjuno menilai RUU Perampasan Aset harus segera disahkan.
Dia menilai masih banyak eks koruptor yang masih bernafas lega setelah keluar dari penjara.
“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah melihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh,” ujarnya.
Hardjuno menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting yakni mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.
Model ini, katanya, telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.
“RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan, selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, konsep illicit enrichment juga cocok diterapkan di Indonesia.
Di mana, pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita bila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.
Denny JA menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah salah satu dari empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintahan Prabowo.
Tiga langkah lainnya meliputi: pertama, merevisi undang-undang agar hukuman bagi koruptor diperberat, minimal 20 tahun penjara tanpa remisi hingga hukuman seumur hidup.
Kedua, mendorong digitalisasi penuh dalam birokrasi untuk menutup celah suap dan manipulasi proyek.
Ketiga, memprioritaskan pengusutan kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan jaringan mafia minyak dan oligarki politik.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen vital dalam memerangi korupsi karena memungkinkan negara untuk menyita aset-aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada rakyat.
Denny JA menekankan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan kemanusiaan.
“Para koruptor telah mencuri masa depan bangsa. Mereka merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan,” ujarnya,
Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih aset-aset yang diperoleh secara tidak sah oleh para koruptor.
Hal ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional.
Denny JA menambahkan, “Negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berhasil menjadi negara maju karena konsisten memberantas korupsi.”
Baca Juga: Restoran Legendaris di Semarang Cocok Buat Wisata Kuliner Saat Weekend
Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk memberantas korupsi, Denny JA mengingatkan bahwa upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Denny JA menilai kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga sebagai ujian awal bagi pemerintahan Prabowo.
“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya, termasuk mengungkap jaringan mafia minyak dan oligarki politik yang selama ini melindungi para pelaku korupsi,” katanya.
Pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memerangi korupsi.
Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada perekonomian nasional.
Dengan mengembalikan aset-aset hasil korupsi ke kas negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Baca Juga: Besaran Gaji Bupati dan Wali Kota yang Baru Dilantik, Ini Rinciannya
Pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting yang dinantikan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan dukungan penuh dari pemerintahan Prabowo, RUU ini diharapkan dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan keadilan dan mengembalikan hak-hak rakyat yang dirampas oleh para koruptor.
Jika diimplementasikan dengan baik, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan membersihkan sistem pemerintahan dari korupsi, tetapi juga membawa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi