Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lagi, Viral di Indonesia Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway Milik Pejabat Siapa?

Falakhudin • Kamis, 6 Februari 2025 | 03:22 WIB
Lagi, Viral di Indonesia Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway Milik Pejabat Siapa
Lagi, Viral di Indonesia Mobil RI 24 Terobos Jalur Busway Milik Pejabat Siapa

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Dunia maya lagi-lagi digemparkan soal mobil dinas pejabat negara.

Setelah mobil RI 36 milik utusan khusus Raffi Ahmad yang viral belum lama ini karena aksi arogan anggota Patwal, kekinian muncul video yang menampilkan mobil berpelat RI 24 menerobos jalur busway. 

Baca Juga: Tukarkan Mobil Carry Lamamu dengan Suzuki Carry Minivan 2025, Ruang Kabin Luas Seperti Toyota Alphard

 

Busway adalah transportasi umum yang menggunakan sistem bus rapid transit (BRT) pertama di Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Busway sudah beroperasi sejak 2004 di Jakarta.

Busway dioperasikan oleh Unit Pengelola Transjakarta Busway (UPTB) di bawah Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Busway selama beroperasi memiliki jalur khusus di jalan yang tidak sembarang orang dapat menggunakannya.

Jalur busway harus disterilisasi dari kendaraan lain karena terdapat beberapa alasan.

 

Jalur busway disterilkan juga sebagai upaya mendorong masyarakat agar berpindah menggunakan transportasi umum dari kendaraan pribadi.

Secara sosiologis, jika jalur busway steril, akan menjadi daya tarik masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Sebab, waktu tempuh menggunakan busway lebih singkat dengan biaya terjangkau.

Alasan tersebut membuat jalur busway hanya dikhususkan untuk busway.

Bahkan, sterilisasi jalur busway dari kendaraan lain diatur dalam batang hukum.

 

Pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 2 ayat 7 disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.

Mengacu kemenkumham.go.id, jalur busway dikhususkan karena sebagai proses pendidikan dan pembelajaran masyarakat untuk selalu menaati tata tertib dan hukum.

Selain itu, jalur busway juga hadir untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Hanya sebagai informasi dan warga agar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama beberapa daftar peraturan tentang larangan melintasi jalur TransJakarta.

1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;

 

Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan. 

2. Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1).

Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.

Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

3. Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007

Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;

Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway

4. Pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007

Hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7) diatur dalam pasal ini.

 

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serrta denda paling banyak R. 50.000.000.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus delapan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).”

Selain aturan-aturan tersebut, dimulai dari 13 Juni 2016, terdapat perubahan dalam peraturan pengecualian kendaraan yang boleh melintasi jalur busway.

Dalam video yang dibagikan dibagikan akun X, @BebySoSweet, tampak mobil dinas pejabat berkelir putih itu masuk jalur busway sembari mendapat pengawalan dari petugas kepolisian yang menggunakan sepeda motor dan mobil. 

 

“Berat banget kerja Presiden @prabowo, anak buah pada susah diatur, disuruh ke sini malah ke Solo, saatnya bersih-bersih Pak, yang bisa kompak dengan kehendak rakyat dan perintah pemimpin itu saja yang difungsikan. Yang tidak buang :(((,” ucap pemilik akun @cahy4nto.

Akun @AntoniusCDN menyindir kelakukan pejabat tinggi RI. “Pejabat mah bebas,” ujarnya.

Pemilik akun @JoniStrak01 menulis, “Mobil kosong lagi kayanya.”

Hingga kini, video tersebut sudah dilihat 547 ribu viewers.

Ribuan komentar yang masuk semuanya mengecam pejabat yang tidak bisa menjadi contoh masyarakat, karena melanggar aturan di jalanan.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan pengawalan mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.

Masyarakat geram lantaran patwal terlihat menunjuk-nunjuk mobil lain agar mobil dinas yang dikawalnya bisa cepat melaju di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, beberapa waktu lalu.

 

Berdasar video yang beredar, terdapat nomor 15 kecil di bagian paling kanan pelat mobil RI 24 itu. 

“RI 24 lewat jalur busway, hayoo tebak! Ubur ubur ikan lele, senggol donk le,” demikian keterangan akun pengunggah video.

Konvoi tersebut terdiri dari rotator pengawalan polisi di bagian depan, mobil putih berpelat RI 24 di posisi kedua dan mobil Toyota Fortuner berpelat dinas kepolisian sebagai penutup iringan.

Di akhir video, muncul pertanyaan dari sang pengunggah yang menyinggung aturan penggunaan jalur busway.

 

“Polisi, pemerintah, rakyat, presiden. Coba tolong jelasin ke saya, sebenarnya jalur busway itu untuk siapa aja sih?” tulisnya.

Daftar Pelat RI 24

Setelah viral, banyak warganet menelusuri kepemilikan pelat RI 24, yang kemudian disebutkan merupakan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Padahal, pasca pemerintahan Prabowo Subianto, terjadi perubahan dalam sistem penomoran kendaraan dinas Kabinet Merah Putih.

Berikut daftar pejabat yang menggunakan pelat RI 24 beserta nomor kecil di belakangnya:

RI 24       Menko Perekonomian

RI 24 2    Menteri Ketenagakerjaan

 

RI 24 3    Wakil Menteri Ketenagakerjaan

RI 24 4    Menteri Perindustrian

RI 24 5    Wakil Menteri Perindustrian

RI 24 6    Menteri Perdagangan

RI 24 7    Wakil Menteri Perdagangan

 

RI 24 8    Menteri ESDM

RI 24 9    Wakil Menteri ESDM

RI 24 10  Menteri BUMN

 

RI 24 11  Wakil Menteri BUMN 1

RI 24 12  Wakil Menteri BUMN 2

RI 24 13  Wakil Menteri BUMN 3

 

RI 24 14  Menteri Investasi

RI 24 15  Wakil Menteri Investasi

RI 24 16  Menteri Pariwisata

RI 24 17  Wakil Menteri Pariwisata. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kabinet Merah Putih #mobil berpelat RI 24 menerobos jalur busway #Transportasi Publik di Surabaya #dilarang memasuki jalur busway #mobil dinas pejabat negara #Transportasi Publik IKN #sterilisasi jalur busway #Transportasi Publik Balikpapan #Jalur busway harus disterilisasi dari kendaraan lain #larangan melintasi jalur TransJakarta #Transportasi publik becak #pemerintahan Prabowo Subianto #mobil RI 36 milik utusan khusus Raffi Ahmad #transportasi publik jakarta #jalur busway dikhususkan #transportasi publik #viral hari ini #daftar pejabat yang menggunakan pelat RI 24 #Daftar Pelat RI 24 #Busway adalah #Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia #Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta