RADARSEMARANG.ID, Semarang — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang.
Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden H Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Presiden H Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga: Jadwal Libur Panjang Anak Sekolah Atau Cuti Bersama Pekerja di Tahun 2025
Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.
“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan.
Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipung usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1).
Ipung menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.
“Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu.
Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada,” ujar Ipung.
Ipung menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut.
Baca Juga: Jadwal Sholawat Majelis Az Zahir Bulan Januari 2025 3 Kali di Semarang
Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya.
Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.
Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.
“Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan.
Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin.
Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada.
Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini.
Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu.
Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan,” ujarnya.
Uniknya, siapa pembuat pagar laut itu belum diketahui.
Ada dugaan pagar itu terkait Proyek Strategis Nasional.
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut),” ujar Menteri KKP Sakti.
Bagaimana kronologi penemuan pagar laut yang membentang di 16 desa, 6 kecamatan tersebut?
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli Susiyanti menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Baca Juga: Efisiensi Biaya Haji 2025 Turun Lebih Murah Namun Tetap Berkualitas
Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
“Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” ujarnya.
Panjang 30,16 km itu meliputi 16 desa dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.
“Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.
Kronologi Pagar Misterius Laut di Tangerang
14 Agustus 2024: Eli Susiyanti mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi atas keberadaan pagar itu
19 Agustus 202: Tim DKP mengunjungi lokasi pemagaran laut yang saat itu masih di sepanjang kurang lebih 7 km.
4-5 September 2024: Tim DKP bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) kembal meninjau lapangan.
5 September 2024: DKP Banten membagi dua tim.
Baca Juga: Doa Akhir Tahun 2024 dan Awal Tahun 2025 Penuh Berkah, Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Keutamaannya
Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.
Saat itu informasi yang didapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu.
Saat itu belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut.
18 September 2024: DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.
Pagar laut mencapai 13,12 km.
7 Januari 2025: KKP mengadakan Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten.
Baca Juga: Cara mengisi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk PPPK dan Dokumen yang harus diunggah di SSCASN
Pagar laut sudah sepanjang 30,16 km.
9 Januari 2025: Pagar laut disegel atas instruksi presiden. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi