Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kemenag Rilis Jadwal SKD dan Lokasi untuk Calon PNS Kementerian Agama, Catat Jangan Sampai Kelewat!

Aris Hariyanto • Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:13 WIB
Kementrian Agama
Kementrian Agama

RADARSEMARANG.ID - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini telah merilis jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawa Negeri Sipil atau CPNS 2024.

Selain jadwal SKD, Kemenag juga mengumumkan terdapat sejumlah titik lokasi, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani, menuturkan bahwa sebanyak 327.818 lebih peserta yang berhak ikut SKD.

“Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri,” tutur Ali Ramdhani seperti yang dikutip dari laman Kemenag pada Senin (14/10).

“Sementara untuk SKD di luar negeri, ada 140 peserta yang berhak mengikutinya,” sambungnya.

Lebih lanjut, SKD dalam negeri rencananya akan dilaksanakan pada 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Sedangkan untuk lokasi SKD luar negeri, akan digelar di 36 titik yang berada di 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.

Menurut Ali Ramdhani, peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Adapun untuk jadwal SKD dalam negeri, pelaksanaannya mulai dari tanggal 18 hingga 29 Oktober 2024.

Sementara untuk lokasi SKD di luar negeri, jadwal pelaksanannya akan dilakukan pada 22 – 24 Oktober 2024.

Namun begitu, apabila peserta tidak hadir dalam mengikuti tahapan SKD sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur.

Hal tersebut telah diungkapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, proses seleksi ini tidak memerlukan biaya, dan kelulusan pelamar merupakan hasil dari usaha dan prestasi mereka sendiri.

Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.

Wawan menegaskan “Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat”.

Editor : Baskoro Septiadi
#CPNS 2024 #Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar #CPNS Kementerian Agama #jadwal SKD #Kementerian Agama #KEMENAG #Lokasi SKD #tahapan SKD