RADARSEMARANG.ID - Beredarnya video viral asusila guru Madrasah di Gorontalo telah mendapat perhatian dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah.
Video viral asusila tersebut telah menyebar luas di media sosial dan telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat.
Ditambah lagi dengan beredarnya penyebaran link video viral asusila Guru berdurasi 7 menit yang dibagikan dan diburu netizen di media sosial belum lama ini.
Dikabarkan, Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas kejadian ini.
Menurutnya, tindakan asusila tersebut sangat tidak dapat ditoleransi dan melanggar kode etik serta disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," ujar Thobib yang dilansir dari laman kemenag.
Thobib menegaskan bahwa guru yang terlibat dalam video viral asusila ini akan dikenakan sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Thobib, tindakan asusila tersebut melanggar disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kendati demikian, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian lebih pada siswa madrasah dalam video tersebut, baik secara psikologis maupun sosial.
Thobib menambahkan "Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya”.
Selain itu, Thobib mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan dan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Adapun tujuannya untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang terlibat dalam video viral asusila guru dan murid di Gorontalo ini.
Thobib menjelaskan bahwa, kasus ini perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak manapun.
Pihaknya berharap akan ada tindakan yang segera diambil untuk memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban.
Disamping itu, sekaligus untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.
Editor : Baskoro Septiadi