RADARSEMARANG.ID - Kasus I Nyoman Sukena pelihara Landak Jawa tampak masih belum selesai meski sudah viral di media sosial.
Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali, ini ditangkap dan diadili lantaran memelihara Landak Jawa.
Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara yang dihadapi Sukena memicu reaksi keras dari warganet.
Banyak warganet yang menganggap hukuman tersebut terlalu berat dibandingkan dengan kasus korupsi yang mendapat sanksi lebih ringan.
Akibatnya, banyak warganet terpantau melampiaskan amarahnya ke berbagai akun yang terkait instansi Bali di media sosial.
Sebelumnya, akun Instagram BKSDA Bali digeruduk warganet dan dibanjiri beragam komentar kritis terkait perkara landak I Nyoman Sukena.
Kini, terpantau akun Instagram Pengadilan Negeri Denpasar juga diserbu netizen yang menuntut pembebasan Sukena.
“Bebaskan Nyoman Sukena ! ????,” tegas komentar netizen @mahar******7.
“Sehat sehat pak hakim, semoga tidurmu nyenyak, di alam kubur,” tulis akun @tm_****I di postingan Instagram @pndenpasar.
Pada postingan Instagram @pndenpasar tersebut, Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa sidang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan terdakwa, dan belum ada putusan yang dijatuhkan.
Namun, netizen tetap meluapkan kemarahan mereka di media sosial, dan menuntut keadilan bagi Sukena.
Netizen @maul****_ mengatakan “Padahal dia berhasil membuat landak nya berkembang biak lo, sungguh ironi”.
Tampak sekelas akun @anggrek.issadha memaparkan “Bebaskan Nyoman Sukena. Tolong tegakkan keadilan! Kl sampai ngga bebas sih dah makin mencurigakan banget ini PN disogok”.
“Sukena tidak memperjualbelikan landaknya. Sukena tidak menyiksa landaknya. Malah beliau melestarikan sampe beranak tuh landak!!! Harusnya bersyukuuuurrr!!! Dikasih apresiasi!!! Giman sih,” lanjutnya.
“Mohon info pengurusan izin untuk pelihara satwa langka dilindungi. Kali kali ada kucing liar yang ternyata anakan harimau sumatra di pekarangan saya,” sambut netizen @ldya****s..
Kasus I Nyoman Sukena yang memelihara landak ini menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana hingga turun tangan.
Sumedana menginstruksikan jaksa untuk berkoordinasi dengan majelis hakim PN Denpasar terkait permohonan penangguhan penahanan Sukena.
”JPU segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi sama majelis hakimnya,” tegas Sumedana.
Editor : Baskoro Septiadi