RADARSEMARANG.ID - Beredar kabar dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan ‘dipinjam’ negara untuk menutup defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Kabar tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait Pemerintah yang berencana menggunakan dana Tapera.
Dikabarkan sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk tujuan tersebut.
Menurut Basuki, iuran Tapera merupakan tabungan yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sendiri dan terpisah dari APBN.
Sedangkan Astera Primanto Bhakti, selaku Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, telah memberikan tanggapannya.
Berdasarkan informasinya, iuran Tapera sebesar 3 persen dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan Surat Berharga Negara (SBN).
Dalam sebuah komferensi media di Jakarta belum lama ini, Astera menyatakan bahwa, pembiayaan untuk perumahan dapat diinvestasikan di mana saja karena BP Tapera adalah operator investasi pemerintah.
Dia menjelaskan, investasi ini dapat dilakukan melalui instrumen deposito perbankan, Surat Berharga Negara (SBN), termasuk sukuk, dan berbagai bentuk investasi lain yang aman.
Astera berharap, investasi tersebut akan memberikan keuntungan yang cukup untuk membiayai lebih banyak perumahan bagi masyarakat oleh BP Tapera.
Meski demikian, banyak masyarakat mesara khawatir dana Tapera akan digunakan sebagai pinjaman Negara untuk menutup defisit APBN.
Seorang warganet media X mengatakan “Ngakak ajig, lah iya bener, itu artinya diakui bahwa Tapera bakal dipinjem negara buat nutup defisit APBN.
Disisi lain, SBN (Surat Berharga Negara) merupakan instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara.
Tujuannya untuk mendukung kebijakan dan programnya, termasuk di Indonesia dalam memenuhi pembiayaan APBN.
Sedangkan SBN terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut ketentuan Undang-Undang nomor 24 tahun 2002 mengenai Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang merupakan bukti utang dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing.
Bukti utang tersebut dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Editor : Baskoro Septiadi