RADARSEMARANG.ID - Terdapat perbedaan pendapat antara BMKG dan BRIN terkait klasifikasi fenomena pusaran angin kencang yang terjadi belum lama ini.
Dikabarkan sebelumnya, peristiwa fenomena pusaran angin kencang tersebut menerjang wilayah Rancaekek, Bandung, pada Rabu (21/2).
Akibat dari fenomena ini menimbulkan banyak kerusakan bangunan dan kekhawatiran warga.
Namun demikian, muncul perbedaan pendapat dari BMKG dan pakar BRIN terkait klasifikasi fenomena tersebut.
Dari informasi yang diperoleh, pihak BMKG Mengklasifikasikan fenomena pusaran angin itu sebagai puting beliung.
Menurutnya, puting beliung adalah pusaran angin kencang yang bersentuhan dengan awan cumulonimbus dan bergerak secara vertikal.
Selain itu, pusaran angin tersebut bergerak dengan kecepatan angin 63-117 km/jam.
Berdasarkan analisis citra radar cuaca menunjukkan, terjadi pertumbuhan awan cumulonimbus di Rancaekek saat kejadian.
Sementara itu, pakar BRIN Menyebut fenomena tersebut sebagai angin tornado.
Keterangan yang disampaikan pakar BRIN hampir sama dengan pihak BMKG, namun ada perbedaan di arah anginnya.
Pakar BRIN menyebut angin tersebut bergerak secara horizontal, dengan kecepatan angin lebih dari 117 km/jam.
Berdasarkan video dan foto, pusaran angin di Rancaekek memiliki ciri-ciri tornado, seperti bentuk corong dan gerakan horizontal.
Data historis yang diperoleh menunjukkan tornado pernah terjadi di Indonesia, meskipun jarang terjadi.
Peringatan dini cuaca ekstrem saat itu telah dikeluarkan untuk Jawa Barat, termasuk Bandung.
Meski demikian, kedua lembaga sepakat bahwa fenomena tersebut merupakan angin kencang yang berbahaya dan perlu diwaspadai.
Editor : Baskoro Septiadi